Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Kecelakaan 2 Bus di Ngawi, Berawal Saat Ada Warga Menyeberang

Kompas.com - 01/09/2023, 07:51 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

"Saya naik di Terminal Kertosono sekitar pukul 3.00 WIB. Setelah masuk tol, saya tertidur karena kecapekan habis jualan, rencana pulang ke Magelang karena saudara punya hajatan. Saya bangun-bangun sudah mandi pecahan kaca dari rambut dan badan penuh pecahan kaca. Bagaimana bisa tabrakan saya tidak tahu," ujarnya ditemui di Rumah Sakit Geneng, tempatnya mendapatkan perawatan.

Sementara penumpang lainnya, Hari Susanto, yang menumpang Bus Sugeng Rahayu, dari Terminal Madiun, juga mengaku tidak tahu pasti kronologi kecelakaan itu. Dia bersama istrinya tahu-tahu sudah dievakuasi oleh warga dan berada di luar bus.

"Saya duduknya pas di belakang sopir, tahu-tahu sudah di luar bus dan dievakuasi ke sini (Rumah Sakit Geneng)," katanya.

Baca juga: Sederet Fakta Kecelakaan Bus Eka Vs Sugeng Rahayu di Ngawi-Maospati

Dia mengaku hendak ke Solo untuk check-up kesehatan istrinya setelah operasi kanker serviks. Akibat kecelakaan tersebut, membuat istrinya mengalami patah kaki.

"Istri saya dirujuk ke RSUD dr Soeroto Ngawi, kakinya patah. Saya sendiri luka di bagian kepala," ujarnya.

Baca juga: Kecelakaan Bus di Ngawi, Kerasnya Tabrakan Bikin Sopir Masuk Bus Lawan dan Kakinya Putus

Polda Jatim turun lapangan

Tim Traffic Analysis Accident (TAA) Polda Jatim saat ini telah turun ke lokasi untuk mencari tahu penyebab kecelakaan maut tersebut.

Dia mengatakan, Tim TAA Polda Jatim akan melakukan penggambaran untuk menentukan seberapa cepat laju bus yang terlibat kecelakaan itu.

"Jadi akan dibuat semacam hologram 3 dimensi, di situ nanti terlihat karena masing-masing bus sudah punya GPS dan kita tidak bisa mengira-ngira karena data harus valid dan akurat apakah kecelakan ini akibat dari kelalaian sopir human error atau apakah ada dari kondisi teknis kendarana seperti rem blong atau bannya sudah halus atau mungkin ada kontur lingkungan yang mempengaruhi,” jelas Argowiyono.

Korban dapat santunan kecelakaan

Jasa Raharja memastikan, korban meninggal dalam kecelakaan maut itu akan mendapat santunan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Rudi Elfis mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, korban meninggal akan mendapat santunan asuransi sebesar Rp 50 juta. Dia mencatat ada tiga korban jiwa dalam laka tersebut, dua orang sopir dan satu warga Geneng.

“Untuk kedua sopir satu dari Blitar satu dari Jawa Tengah, nanti akan kami limpahkan pembayarannya di wilayah masing-masing,” ujarnya ditemui di Rumah Sakit Geneng, Kamis (31/08/2023).

Rudi menambahkan, untuk korban warga Desa Tambakromo yang meninggal juga akan mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.

“Kami sudah datangi rumah ahli warisnya di Geneng sini untuk melengkapi dokumennya. Seandainya laporan polisi sudah terbit hari ni akan kami bayarkan ke ahli warisnya sebesar Rp 50 juta,” imbuhnya.

Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja akan menanggung jaminan perawatan di rumah sakit sebesar Rp 25 juta. Jasa Raharja mencatat ada 15 korban luka dalam kecelakaan Bus Sugeng Rahayu versus Bus Eka itu.

“Karena korban kecelakaan jalan, semua korban terjamin oleh Jasa Raharja. Yang terluka maksimal jaminan rumah sakit Rp 25 juta,” ucap Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com