BLITAR, KOMPAS.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran milik pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur disomasi oleh perusahaan perkebunan PT. Kemakmuran Swarubuluroto.
Somasi dilayangkan lantaran PDAM Tirta Penataran disebut telah menggunakan lahan milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto untuk kegiatan pengusahaan air minum selama 27 tahun tanpa izin penguasa lahan.
Adapun PT. Kemakmuran Swarubuluroto merupakan perusahaan perkebunan yang menguasai lebih dari 5 juta meter persegi lahan perkebunan di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum.
Baca juga: Tanggapi Mundurnya Wabup, Bupati Blitar: Semua Aman-aman Saja...
Kuasa hukum PT. Kemakmuran Swarubuluroto, Bobby Junior, mengatakan PDAM Tirta Penataran telah melakukan eksploitasi sumber air yang diambil dari lahan milik kliennya tanpa persetujuan dari penguasa sah lahan sejak 1996 atau selama 27 tahun.
“Tidak hanya mengeksploitasi sumber air dari lahan milik klien kami, PDAM Tirta Penataran juga membangun fasilitas produksi air minum dan juga memasang instalasi saluran air minum sepanjang 2,4 kilometer di lahan klien kami,” ujar Bobby saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/08/2023) pagi.
Baca juga: KPU Kota Blitar Ajak Masyarakat Tanggapi Daftar Caleg Sementara
Bobby merujuk pada pembangunan sejumlah fasilitas usaha air minum oleh PDAM Tirta Penataran seperti kolam penampung air, pemasangan jaringan pipa berdiameter 8 inci sepanjang 2,4 km, rumah pompa dan bangunan permanen lainnya.
Bobby mengklaim seluruh aktivitas eksploitasi air di lahan milik PT Kemakmuran Swarubuluroto itu sebagai kegiatan ilegal karena tanpa izin dari penguasa lahan.
Penguasaan lahan perkebunan oleh kliennya, ujar Bobby, didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPNRI/2010.
Baca juga: Kandang Ayam di Blitar Ludes Terbakar, 1 Pekerja Pingsan
Dia mengungkapkan, PDAM Tirta Penataran diduga kuat tidak memiliki izin usaha di bidang sumber daya air sebagaimana diatur Pasal 24 ayat 1 huruf k Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.
Jika PDAM Tirta Penataran memiliki izin tersebut, lanjutnya, tentu dalam proses pengurusan izinnya akan menggandeng PT. Kemakmuran Swarubuluroto sebagai pihak yang menguasai lahan.
Sebab salah satu syarat mengajukan rekomendasi teknis pengusahaan sumber daya air adalah melampirkan bukti kepemilikan lahan.
"Padahal prinsipal kami selama ini tidak pernah memberikan persetujuan, memberikan izin atau pun kuasa atas pemanfaatan lahan kepada pihak mana pun termasuk PDAM Tirta Penataran," ujarnya.
Baca juga: Menengok Monumen Potlot Blitar, Tempat Bendera Merah Putih Pertama Kali Dikibarkan
Bobby mengklaim bahwa kegiatan pengusahaan air minum oleh PDAM Tirta Penataran telah merugikan kliennya baik secara materiil maupun tidak materiil.
Pihaknya sedang dalam proses menghitung kerugian materiil yang dialami oleh kliennya akibat aktivitas pengusahaan air minum dalam kurun waktu kurang lebih 27 tahun terakhir oleh PDAM Tirta Penataran.
"Klien kami meminta pertanggungjawaban PDAM Tirta Penataran. Pembatasan eksploitasi sumber daya air di area perkebunan selama ini dilakukan untuk kepentingan pengairan,” ujarnya.