Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tulungagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 15/08/2023, 21:20 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

 

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Keduanya diduga melakukan pencabulan di atap bangunan masjid.

Dua pelaku yang kini ditetapkan tersangka berinisial MD (24) dan satu pelaku yang masih berusia 15 tahun.

"Satu pelaku masih di bawah umur, dan dua korban masih berusia 14 tahun dan 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgondani dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Komentar SMA 1 Kedungwaru Tulungagung Usai Kepsek Dicopot Buntut Penjualan Seragam Rp 2,3 Juta

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan warga pada Minggu (13/8/2023).

Hasil penyelidikan diketahui bahwa dua tersangka sudah dua kali melakukan pencabulan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata sudah dua kali kejadian yang sama dan tempat yang sama dengan korban yang sama," terang Gondam.

Baca juga: Soal Seragam Sekolah Rp 2,3 Juta di Tulungagung, Khofifah: Bisa Dikembalikan

Kejadian pertama terjadi pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan kejadian kedua pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku mengaku situasi di lokasi sepi," terang Gondam.

Menurut Gondam, masing-masing pasangan, yaitu korban dan pelaku memiliki hubungan asmara sejak Desember 2022.

Awalnya, korban selalu menolak dicabuli. Namun selalu dirayu oleh pelaku.

Sebelumnya, pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, dua pasang laki-laki dan perempuan yang sedang mesum di atap masjid diketahui warga. Kemudian, mereka dibawa ke Polsek Tulungagung Kota dan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung.

“Pasal yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak-banyak Rp 5 miliar," jelas Gondam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com