Sementara itu dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/5/2023), Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.
Baca juga: Modus Baru Peredaran Narkoba, Ganja Dicampur Kue Kering
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena merasa dijebak anaknya, Santoso.
Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung ini mengaku tidak tahu apa itu ganja.
Kepolosannya tersebut justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang merupakan narapidana Lapas Semarang.
Tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.
Santoso kemudian menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.
Sementara itu saudara terdakwa, Syafi'i mengaku sangat yakin Asfiyatun tak bersalah.
Ia mengatakan selama ini Asfiyatun hanya hidup dari rezeki yang halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.
Baca juga: Pria Pemilik Budidaya Ganja di Gowa Konsumsi Ganja Dicampur Mi Instan hingga Sebut untuk Terapi Obat
Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.
"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," ujarnya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kronologis Nenek 60 Tahun Divonis Penjara Gegara Terima Paket Sang Anak, Berawal Didatangi Priska
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.