Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima 17 Kilogram Ganja Pesanan Sang Anak, Nenek 60 di Surabaya Menangis Saat Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/07/2023, 18:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Asfiyatun (60) warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis penjara 5 tahun gara-gara ulah sang anak, Santoso.

Mendengar vonis yang ia terima, mata Asfiyatun berkaca-kaca saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya pada pada Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya dalam sidang, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena merasa dijebak anaknya, Santoso.

Baca juga: Bawa 9 Kg Ganja, WN Papua Nugini Ditangkap di Jayapura

Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu bersikeras bahwa ia tak tahu paket yang diterima adalah ganja.

Kasus hukum yang menjerat Asfiyatun berawal saat Santoso, sang anak memesan 17 kilogram ganja dari Lampung.

Santoso yang merupakan seorang narapidana itu memesan ganja dari balik sel tahanan. Ia lalu menjadikan rumah orangtuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja tersebut.

Asfiyatun awalnya tak tahu isi paket tersebut hingga sang putra meneleponnya dan mengatakan paket tersebut berisi ganja. Selang dua hari kemudian Asfiyatun ditangkap polisi.

Akan ajukan banding

Majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini Asfiyatun terbukti bersalah.

Asfiyatun disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

Baca juga: Pria di Blora Suruh Ibunya Ambil Paket Ternyata Berisi Ganja, BNN: Ditulis Sparepart Motor Vespa

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," lanjutnya.

Sementara itu Abdul Geffar, penasihat hukum Asfiyatun mengaku akan mengajukan banding. Ia menilai banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucap Abdul Geffar.

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," lanjutnya.

Sementara itu saudara terdakwa, Syafi'i menyakini Asfiyatun tak bersalah. Ia mengatakan selama ini Asfiyatun hanya hidup dari rezeki yang halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.

Baca juga: 5 Polisi di Manokwari Didakwa Aniaya Warga yang Dituduh Memiliki Ganja

Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Gara-gara Terima Paket sang Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

Surabaya
Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Surabaya
3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Surabaya
Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Surabaya
Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Surabaya
Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Surabaya
Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Surabaya
Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu 'Selamat Tinggal Masa Lalu'

Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu "Selamat Tinggal Masa Lalu"

Surabaya
Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com