Di hari yang sama sekitar pukul 00.30, Asfiyatun yang sudah beristirahat di dalam rumah mendengat suara ketukan pintu.
Baca juga: Pria di Blora Suruh Ibunya Ambil Paket Ternyata Berisi Ganja, BNN: Ditulis Sparepart Motor Vespa
Saat dibuka, pria yang belakangan diketahui sebagao A langsung masuk dan membawa dua kardus besar warna coklat. Belakangan diketahui kardus itu berisi 17 kilogram ganja.
Kepada Asfiyatun, A menyebut barang itu milik Santoso dan besok akan diambil. Asfiyatun pun menyetujui penitipan itu.
Pada pukul 11.30 WIB sepulangnya dari pasar, Asfiyatun melihat salah satu kardus warna coklat dengan tempelan tulisan “Ari Lampung Pamekasan Lama Surabaya 07-01-2023” dalam keadaan terbuka.
Lalu ia mendapatkan kabar bahwa sisanya akan diambil malam hari. Asfiyatun kemudian memindahkan kardus itu ke rumah lain yang lokasinya tak jauh dari rumah yang ia tempati.
Pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 19.30 WIB, saksi ZA datang ke rumah Asfiyatun dan mengaku disuruh Pi untuk mengambi barang.
Baca juga: 5 Polisi di Manokwari Didakwa Aniaya Warga yang Dituduh Memiliki Ganja
Lalu Asfiyatun menyerahkan satu bungkus kecil ke ZA. Namun ZA pergi tanpa membawa bungkusan ganja tersebut. Asfiyatun pun mengembalikan bungkusan di dalam kardus.
Keesokan harinya pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 08.30 WIB, anggota kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun.
Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dan 1 buah kardus kecil warna coklat berada di atas lemari pakaian.
Asfiyatun mengakui bahwa barang-barang itu adalah milik anaknya. Polisi juga menemukan satu buah timbangan warna biru di belakang pintu yang diakui merupakan milik P.
Awalnya Asfiyatun tak mengakui hingga polisi mengetahui bahwa nenek 60 tahun itu menyimpan kardus yang ternyata berisi 19 paket ganja milik anaknya di salah satu rumahnya.
Baca juga: Bawa Ganja, Pekerja Migran yang Pulang dari Hungaria Ditangkap di Bandara Bali
Abdul Geffar, penasihat hukum Asfiyatun mengaku akan mengajukan banding.
Penasihat hukum Asfiyatun menilai, banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.
“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucap Abdul Geffar.
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah di penjara karena kasus narkoba," lanjutnya.