KOMPAS.com - Asfiyatun, nenek 60 tahun asal Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara atas kasus narkoba.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (24/7/2023).
Ia dinyatakan bersalah karena menerima paket yang berisikan 17 kilogram ganja yang dipesan anaknya, Santoso.
Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang. Dari balik sel tahanan, ia memesan 17 kilogram ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.
Kasus tersebut berawal pada awal Januari 2023. Hari itu sekitar pukul 22.00 WIB, Asfiyatun didatangi seseorang yang belakangan diketahui berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat itu P mengatakan kepada Asfiyatun jika dirinya memesan paket ganja kepada Santoso dan sudah menyerahkan uang Rp 32,5 juta. Walapun sudah membayar, barang yang dipesan belum turun.
Asfiyatun pun terkejut dan mengaku tak mengetahui kejadian tersebut.
Tiga hari kemudian, P kembali ke rumah Asfiyatun dan menanyakan hal yang sama. Di saat bersamaan, P juga memanggil Pi (DPO) untuk datang ke rumah Asfiyatun.
Melalui ponsel Pi, P menghubungi Santosa yang ada di penjara, namun ponsel Santoso tak aktif.
Lalu P menghubungi K (DPO) dan menanyakan ganja pesanannya yang tak kunjung dikirim. Saat itu Asfiyatun pun meminta K untuk membantu anaknya.
Baca juga: Bawa 9 Kg Ganja, WN Papua Nugini Ditangkap di Jayapura
Sang anak kemudian menjawab “uangnya sudah masuk ke K, tapi barangnya belum ada, masih sedikit."
Lalu pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 00.01 WIB, Asfiyatun bertemu dengan Pi saat mencari anak keduanya yang belum kunjung pulang.
Saat itu Pi mengatakan bahwa Santoso menelpon dan ingin bicara. Melalui telepon, Santoso meminta ibunya memberikan uang Rp 100.000 ke PI sebagai ongkos "turunkan" ganja untuk mengganti pesanan P.
Asfiyatun pun menuruti permintaan sang anak untuk menyerahkan uang Rp 100.000 kepada Pi.