Salin Artikel

Mertua di Jombang Dilaporkan Menantunya gara-gara Barang Warisan, Kini Jadi Tersangka

Yeni merupakan warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Adapun sang menantu yang melaporkan mertuanya yakni Diana Soewito (46), warga Surabaya, Jawa Timur.

Diana melaporkan Yeni karena diduga menggelapkan barang peninggalan mendiang suami Diana, Subroto Adi Wijaya, berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengungkapkan, pelaporan kasus dugaan penggelapan oleh Diana diterima polisi pada awal bulan ini. 

Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, pada Rabu (26/7/2023). 

Dalam tahap penyidikan, polisi menetapkan Yeni Sulistyowati sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, merujuk pada ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Prosesnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk tersangkanya, terlapor (Yeni Sulistyowati) sebagai tersangka,” kata Soesilo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Meski demikian, polisi saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka yang terancam hukuman pidana maksimal empat tahun tersebut.

“Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Soesilo.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/28/142527678/mertua-di-jombang-dilaporkan-menantunya-gara-gara-barang-warisan-kini-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke