Salin Artikel

2 Pabrik Rokok di Blitar Digugat Pailit, Nasib 480 Pekerja yang Dirumahkan Belum Jelas

Sebanyak 488 pekerja dari kedua pabrik masih harus menunggu proses negosiasi antara manajemen kedua perusahaan dan pihak kreditur yang mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU/Pailit) di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya.

Juru bicara tim kuasa hukum PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya M Syahrian Pratidina mengatakan, para pekerja dari kedua perusahaan itu masih harus menunggu rapat pembahasan proposal perdamaian semua pihak di Pengadilan Niaga pada pertengahan Agustus 2023 ini.

“Intinya kami sampaikan bahwa PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya saat ini dalam masa PKPU. Dalam waktu dekat kita akan lakukan proses PKPU, yakni rapat kreditur, kemungkinan di pertengahan Agustus,” kata Syahrian kepada wartawan usai memenuhi panggilan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Rabu (23/7/26).

Menurut Syahrian, pada rapat kreditur tersebut akan dilakukan pembahasan proposal perdamaian antara penyelesaian utang antara manajemen kedua perusahaan dengan para kreditur terutama dua kreditur yang mengajukan gugatan pailit.

Hasil keputusan rapat, lanjutnya, akan juga menentukan arah nasib para pekerja, apakah akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dapat kembali bekerja seperti sedia kala.

Jika kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan, lanjutnya, maka besar kemungkinan para pekerja dapat kembali bekerja. Namun jika rapat menolak proposal perdamaian yang diajukan, maka akan terjadi PHK terhadap para pekerja.

“Semoga nanti waktu rapat kreditur di Pengadilan Niaga semua kreditur bisa menyetujui proposal perdamaian kita,” ujarnya.

Syahrian juga mengungkap bahwa saat ini terdapat dua investor yang berminat untuk masuk ke PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya sehingga pihaknya berharap keberadaan kedua investor tersebut akan menjadi bagian dari penyelesaian masalah.

Saat ini, jelasnya, proses PKPU sudah berjalan selama 250 hari atau lebih dari delapan bulan sehingga pertengahan bulan Agustus nanti akan menjadi waktu terakhir yang diatur pada Undang-Undang PKPU bagi pengadilan niaga untuk membuat keputusan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dwi Andri Susiono mengatakan bahwa jumlah total tenaga kerja dari kedua perusahaan rokok sekitar 700 orang dengan rincian PT Bokor Mas sekitar 500 orang dan PT Pura Perkasa Jaya sekitar 200 orang.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (20/7/2023) puluhan perwakilan dari pekerja dua pabrik rokok tersebut menemui Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar guna menuntut kepastian nasib mereka yang sudah 8 bulan dirumahkan.

Namun, selama dirumahkan mereka tetap menerima upah dari kedua pabrik meski hanya 25 persen dari besaran upah yang biasa mereka terima dalam kondisi normal.

Pendapatan normal setiap buruh di kedua pabrik rokok itu rata-rata Rp 58.000 per hari sehingga saat ini masing-masing dari mereka mendapatkan uang tunggu antara Rp 14.500 hingga Rp 14.900 per hari.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/26/135421778/2-pabrik-rokok-di-blitar-digugat-pailit-nasib-480-pekerja-yang-dirumahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke