Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbun 5 Ton Solar Subsidi, 2 Warga Banyuwangi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/07/2023, 21:53 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Dua orang warga di Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Keduanya adalah HH (38), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, dan DAS (49), warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

"Keduanya diringkus setelah menimbun solar bersubsidi sebanyak 5 ton," kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Jalur Selatan ke Banyuwangi Dicabut, Pengendara Bisa Lewat Situbondo

Menurut Dewa, kasus penyalahgunaan BBM ini terungkap pada Minggu (16/7/2023) di Rogojampi. Polisi membuntuti kendaraan yang digunakan untuk mengangkut solar hingga ke lokasi.

Saat di tempat penimbunan, polisi terkejut. Sebab, di lokasi itu terdapat 25 drum yang berisi 200 liter solar.

"Jadi timbunan itu dijual ke orang lain. Proses penangkapan dilakukan saat proses jual beli solar hasil timbunan," ujar Dewa.

Baca juga: 77 Anjing dan Kucing di Pinggiran Banyuwangi Divaksinasi Rabies

Dewa mengatakan, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda. DAS berperan sebagai penyedia gudang tempat penimbunan. Sedangkan HH berperan sebagai sopir. HH membeli dan mengangkut solar dari SPBU ke lokasi penimbunan.

Menurut Dewa, solar itu dibeli dengan diselundupkan melalui truk di salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro.

"Kendaraan itu lalu dibawa ke tempat penimbunan," ujar Dewa.

Tak sampai di situ, di tempat penimbunan, solar dari tangki truk lalu dipindah dengan menggunakan pompa ke drum.

"Dalam sehari, mereka membeli BBM untuk ditimbun sebanyak 5 drum," ujar Dewa.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan kasus penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 5 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com