Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Pesantren Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/07/2023, 09:37 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut FH, terdakwa kasus pencabulan 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Tuntutan tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar Senin (17/7/2023).

FH merupakan pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri terkait dengan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual pada santriwati.

Baca juga: Awal Mula Dugaan Perselingkuhan dan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jember hingga 15 Santriwati Divisum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumarsih mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi, saksi ahli serta barang bukti, FH terbukti melakukan perbuatan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual.

“Kami menuntut terdakwa Muhammad Fahim pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Adek usai sidang di Pengadilan Negeri Jember, Senin.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember yang Diduga Cabuli Santriwati Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Langsung Ditahan

JPU menuntut terdakwa FH dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 huruf E UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adek menambahkan terdakwa dan saksi anak sempat mencabut keterangan dalam berita acara penyidikan. Alasannya karena mengaku mendapatkan tekanan dari penyidik.

Namun setelah dihadirkan saksi verbal lisan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak ada tekanan sama sekali.

“Jadi kami menuntut sesuai fakta persidangan yang ada,” tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib mengaku kaget dengan tuntutan dari JPU.

“Kami akan mengungkap fakta-fakta di persidangan yang akan kami tuangkan dalam nota pembelaan,” tutur dia.

Pihaknya akan mencocokkan kesesuaian antara keterangan saksi dengan saksi yang lain serta bukti yang satu dengan yang lainnya untuk menjadi kesimpulan permohonan dalam pembelaan.

Habaib menambahkan hal yang bisa digunakan untuk meringankan tuntutan terdakwa adalah bukti visum. 

“Visum itu produk hukum, tidak ada tanda-tanda kekerasan, korban masih bisa menjalankan aktivitas lainnya seperti biasa,” papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com