Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Kiriman 6 Elang Langka dari Makassar, Warga Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 12/07/2023, 15:46 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi. Total ada enam elang yang didatangkan dari Makassar untuk dikirim ke Jawa Tengah (Jateng).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pelaku perdagangan hewan dilindungi tersebut adalah ADS (33), warga Dukuh Pakis, Surabaya.

"Penangkapan berawal ketika anggota Satreskrim bersama BKSDA Tanjung Perak melaksanakan patroli di Jalan Perak Timur," kata Ryzki, kepada media, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Dikira Kucing, Hewan Langka Kukang Jawa Tertangkap Warga di Tasikmalaya, Lemas dan Luka

Ketika itu, kata Ryzki, petugas melihat ADS tengah membawa kardus berukuran besar dan kecil yang mencurigakan. Saat dicek, polisi mengetahui jika isi enam burung elang dengan berbagai usia.

"Pelaku membawa enam ekor burung elang yang dikemas dalam dua kardus. Tiga ekor burung anakan, dan tiga lainya remaja," jelasnya.

Ryzki mengungkapkan, berdasarkan pengecekan petugas BKSDA, jenis elang yang dibawa tersebut termasuk hewan langka dan dilindungi.

"Dinyatakan burung elang (pelaku), merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. Pelaku juga tidak bisa menunjukan surat izin dari karantina hewan," ucapnya.


Saat diinterogasi, ADS mengaku baru saja mengambil hewan langka itu dari seorang sopir asal Makassar. Nantinya, dia pun berencana akan mengirimkan elang tersebut ke Jateng.

"Pelaku menerima burung elang tersebut dari sopir truk bernama Rudi yang baru turun kapal dari Makassar. Pelaku akan mengirimkannya kepada pemiliknya yaitu Oce dan Haji di Solo," ujar dia.

Ryzki menyebut, saat ini polisi tengah mengejar sopir truk yang ikut membawa satwa langka itu, dan dua orang pemilik di Solo. Sebab, mereka termasuk pelaku perdagangan hewan dilindungi.

Baca juga: 6 Hewan Langka di Indonesia Terancam Punah, Komodo Salah Satunya

"Pelaku (ADS) dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti burung elang dititip rawatkan ke BKSDA Tanjung Perak," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, ADAS dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Barang bukti lain ada satu handphone warna hitam, dan satu buah kartu ATM," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Surabaya
Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan 'Fogging' di Asrama Haji Surabaya

Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan "Fogging" di Asrama Haji Surabaya

Surabaya
Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Surabaya
Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Terduga Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti

Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Terduga Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti

Surabaya
Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Surabaya
Kisah Eko, 20 Tahun Mengabdi untuk Tagana Lumajang, Pernah Tak Pulang 2 Bulan

Kisah Eko, 20 Tahun Mengabdi untuk Tagana Lumajang, Pernah Tak Pulang 2 Bulan

Surabaya
Gedung Sekolah Diklaim Milik Orang, Murid TK di Lumajang Numpang Belajar di Rumah Warga sejak 6 Bulan Terakhir

Gedung Sekolah Diklaim Milik Orang, Murid TK di Lumajang Numpang Belajar di Rumah Warga sejak 6 Bulan Terakhir

Surabaya
Sederet Fakta Fortuner Masuk Jurang di Kawasan Bromo, 4 Orang Tewas, Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi

Sederet Fakta Fortuner Masuk Jurang di Kawasan Bromo, 4 Orang Tewas, Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi

Surabaya
Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com