Sebagai upaya meminta perlindungan, kliennya juga sudah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Melalui laporan nomor LP/B/405/VII/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR, kliennya juga melaporkan pihak bank dengan dugaan praktik ilegal akses dan TPPU.
Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengaku sudah mendapatkan laporan perihal kasus tersebut. Namun, pihaknya memerlukan waktu untuk mendalami melalui pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Kita perlu waktu untuk pemeriksaan, mungkin mulai pekan depan," katanya saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.