Nama Glowoh dicurigai dalam pengusutan kasus pembunuhan suami istri di Tulungagung ini. Pasalnya, riwayat komunikasi ponsel korban menunjukkan bahwa Glowoh adalah orang yang terakhir berhubungan dengan korban.
Akan tetapi, alat bukti milik polisi belum lengkap untuk menghubungkan kasus ini dengan Glowoh.
Polisi lantas menggerebek rumah Glowoh menggerebek rumah Glowoh di Dusun Besinan, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, pada Sabtu (1/7/2023) pukul 09.00 WIB.
Kala itu, Glowoh tak ada di rumah.
Namun, dari penggerebekan ini, polisi menemukan bukti-bukti penting. Salah satunya ialah potongan sandal jepit yang dibuang di dekat kolam ikan milik pelaku. Busa sandal tersebut identik dengan benda yang disumpalkan ke mulut Tri.
Selain itu, polisi juga menemukan bercak darah di pakaian Glowoh.
“Sampel darah dari kedua pakaian itu identik dengan darah korban. Itu jadi bukti yang menguatkan,” tutur Eko, dikutip dari Tribun Jatim.
Petugas sempat mencari di berbagai tempat untuk menemukan Glowoh. Hingga akhirnya Glowoh menyerahkan diri pada Sabtu siang. Ia pun mengaku EP mengaku telah membunuh pasutri tersebut.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Eko.
Baca juga: Potongan Sandal Jepit dan Darah di Jaket Bantu Polisi Ungkap Pembunuh Suami Istri di Tulungagung
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Trenggalek, Slamet Priyatin | Editor: Pythag Kurniati)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Petunjuk Ini Arahkan Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Pasutri di Tulungagung, Pelaku Sempat Menyangkal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.