Salin Artikel

Dispendukcapil Tulungagung Ajukan Penghapusan Data Kependudukan WNA Singapura yang Kantongi KTP Indonesia

WNA yang masih tercatat sebagai warga Singapura tersebut berinisial MB (66).

Selama berada di Indonesia dan mengajar di sebuah universitas, MB menggunakan nama Yatno untuk identitas dirinya.

Untuk diketahui Imigrasi Blitar menangkap MB setelah diketahui bahwa dosen itu adalah WNA Singapura.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung Nina Hartini menjelaskan, pihaknya telah mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno atau MB ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab, kewenangan penghapusan data kependudukan hanya bisa dilakukan oleh Kemedagri.

"Lebih tepatnya kami telah mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno atau MB ini ke pusat (Kementerian Dalam Negeri), karena memang kewenangan menghapus database kependudukan ada di pusat. Kami sifatnya hanya mengajukan atau mengusulkan," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung Nina Hartiani, Kamis (22/6/2023).

Yatno atau MB diketahui masih tercatat sebagai WNA Singapura.

Selama belasan tahun dia mengantongi KTP Indonesia dengan nama Yatno dan tempat lahir di Pacitan di Jawa Timur. Padahal sesuai data asli, MB lahir di Kampong Pachitan, Singapura.

Selama berada di Indonesia MB menggunakan nama Yatno dan mengajar bahasa Inggris di Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung, Jawa Timur.

Saat ini, dokumen kependudukan berupa KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Lahir sudah ditarik oleh Dispendukcapil Tulungagung.

MB yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak Imigrasi Blitar telah dideportasi melalui Bandara Juanda Surabaya, Kamis (22/6/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/22/185000878/dispendukcapil-tulungagung-ajukan-penghapusan-data-kependudukan-wna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke