Pihaknya lalu bergerak untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP di lapangan. Namun, sesampaikan di pabrik gula yang dibangun pada era penjajah Belanda itu, jajaran PG Kebonagung tidak mengizinkan penyidik masuk.
"Baru pada Kamis (8/6/2023) kami diberikan izin olah TKP, dan pada Jumat (9/6/2023) memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
Di samping itu, Sat Reskrim Polres Malang juga melakukan koordinasi dengan RS Wava Husada, Kepanjen, terkait hasil visum et repertum (VER) atas tewasnya korban.
"Kami sudah berkoordinasi dengan RS Wava Husada untuk meminta hasil VER dari kematian korban," ujarnya.
Baca juga: Teknisi Listrik Pabrik Gula Kebonagung Malang Tewas Terjatuh ke Mesin Giling
Pada Selasa (13/6/2023), Kompas.com berupaya untuk mengonfirmasi kasus meninggalnya M Faruk ke PG Kebonagung. Namun, saat mendatangi PG Kebonagung, petugas keamanan pabrik mengatakan, pihak yang berkompeten untuk memberikan keterangan sedang tak berada di tempat.
Di hari yang sama, salah satu pegawai Pabrik Gula (PG) Kebonagung, bagian Tata Usaha Keuangan, Faisal, dipanggil jajaran Sat Reskrim Polres Malang berkaitan dengan kecelakaan kerja tersebut.
Baca juga: Kasus Kades Gelar Pentas Musik, 50 Warga Kebonagung Kendal Jalani Tes Swab dan Urine
Faisal mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi pemanggilan polisi terkait kecelakaan kerja yang terjadi.
"Iya, berkoordinasi dengan kepolisian terkait kecelakaan kerja itu," ungkapnya saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolres Malang, Selasa (13/6/2023).
Namun, saat ditanya terkait kronologi kejadian kecelakaan kerja, Faisal enggan berkomentar.
Begitu juga terkait adanya dugaan pihak PG Kebonagung yang tidak mengizinkan jajaran kepolisian melakukan olah TKP atas kejadian tersebut.
"Sebaiknya langsung ke kantor saja," jelasnya.