Salin Artikel

Kronologi Kecelakaan Kerja dan Dugaan Perintangan Penyelidikan di PG Kebonagung Malang

MALANG, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus yang menewaskan satu pegawai pabrik tersebut.

Pada kasus itu pula, polisi sedang mendalami dugaan perintangan penyelidikan yang diduga dilakukan oleh pihak PG Kebonangung.

Awal kejadian

Kecelakaan kerja itu merenggut nyawa pegawai bagian teknisi listrik, M Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, itu terjadi pada Senin (5/6/2023). Pekerja itu tewas usai terjatuh ke mesin penggilingan.

Korban mengalami luka berat di dada dan kaki kirinya dan dilarikan ke Rumah Sakit Wava Husada, Kepanjen.

"Pada Selasa (6/6/2023) pagi, korban meninggal dunia di rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro saat ditemui, Selasa (13/6/2023).

Sat Reskrim Polres Malang lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada dugaan kelalaian atau pelanggaran kerja dalam kejadian itu.

"Ada lima orang saksi yang sudah kami periksa dari unsur PG Kebonagung. Meliputi pegawai bagian Kasubsi Personalia, Kasi Teknik, Kabag Teknik, Kasi Masakan Putaran, dan Tenaga Teknik Listrik," jelasnya.

Tak ada laporan

Sebelum melakukan penyelidikan itu, Wahyu menyebut pihaknya sempat tidak mengetahui adanya dugaan peristiwa kecelakaan kerja itu, lantaran tidak ada laporan yang masuk ke Polres Malang.

Polisi baru mengetahui adanya kecelakaan kerja itu pada Selasa (6/6/2023) atau satu hari setelah kejadian.

"Kejadiannya Senin (5/6/2023), tapi kami baru tahu keesokan harinya. Karena tidak ada laporan," tuturnya.

"Baru pada Kamis (8/6/2023) kami diberikan izin olah TKP, dan pada Jumat (9/6/2023) memeriksa saksi-saksi," ujarnya.

Di samping itu, Sat Reskrim Polres Malang juga melakukan koordinasi dengan RS Wava Husada, Kepanjen, terkait hasil visum et repertum (VER) atas tewasnya korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan RS Wava Husada untuk meminta hasil VER dari kematian korban," ujarnya.

Pada Selasa (13/6/2023), Kompas.com berupaya untuk mengonfirmasi kasus meninggalnya M Faruk ke PG Kebonagung. Namun, saat mendatangi PG Kebonagung, petugas keamanan pabrik mengatakan, pihak yang berkompeten untuk memberikan keterangan sedang tak berada di tempat.

Pegawai diperiksa

Di hari yang sama, salah satu pegawai Pabrik Gula (PG) Kebonagung, bagian Tata Usaha Keuangan, Faisal, dipanggil jajaran Sat Reskrim Polres Malang berkaitan dengan kecelakaan kerja tersebut.

Faisal mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi pemanggilan polisi terkait kecelakaan kerja yang terjadi.

"Iya, berkoordinasi dengan kepolisian terkait kecelakaan kerja itu," ungkapnya saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolres Malang, Selasa (13/6/2023).

Namun, saat ditanya terkait kronologi kejadian kecelakaan kerja, Faisal enggan berkomentar.

Begitu juga terkait adanya dugaan pihak PG Kebonagung yang tidak mengizinkan jajaran kepolisian melakukan olah TKP atas kejadian tersebut.

"Sebaiknya langsung ke kantor saja," jelasnya.

Pengawas Ketenagakejaan Provinsi Jawa Timur, Lukis Tiantono mengatakan, pihaknya baru melakukan pemeriksaan ke PG Kebonagung lantaran baru mendapat laporan pada Senin (12/6/2023) atas kejadian tersebut.

"Iya, kami baru melakukan pemeriksaan saat ini karenaa baru mendapat laporan Senin kemarin. Namun, hasil pemeriksaan itu silahkan konfirmasi ke pimpinan kami," terangnya.

Pada Rabu (14/6/2023), Kasat Reskrim Polres Malang menyampaikan telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita sudah melakukan gelar perkara, dan menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan dua alat bukti," ungkap Wahyu saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (14/6/2023).

Wahyu menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kita sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinisi Jawa Timur terkait adanya dugaan kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal," jelasnya.

Selanjutnya, jajaran Sat Reskrim Polres Malang akan melakukan pengembangan lagi dengan memanggil beberapa saksi lain, termasuk dari Disnakertrans serta pegawai PG Kebonagung.

Sementara itu, polisi juga sudah mengantongi hasil visum et repertum (VER) dari tewasnya korban.

"Hasilnya, ditemukan adanya trauma di kepala, dada, perut, patah tulang paha kanan, serta trauma pembuluh darah," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, kecelakaan kerja kerap terjadi di PG Kebonagung. Sebelumnya, kecelakaan kerja juga terjadi pada 2013. Saat itu, empat pekerja asal Kediri ditemukan mati lemas dalam tungku besar pemasak gula.

Kemudian, pada 2017, satu pekerja juga tewas akibat sling baja yang dipakai mengangkat spare part mesin penggiling mendadak putus.

PG Kebonagung pernah menjadi bahan penelitian bertajuk 'Analisis Kecelakaan Kerja di Area Produksi PG Kebon Agung Malang dengan Metode HIRADC' (Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control) oleh salah satu mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Debby Permatasari yang dirilis pada 2021 lalu.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/16/073611578/kronologi-kecelakaan-kerja-dan-dugaan-perintangan-penyelidikan-di-pg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke