"Kemudian ponsel sama sepeda motor diamankan sama pelaku. Handphone sempat dijual oleh pelaku senilai Rp 1 juta kemudian hasilnya dibagi dua," katanya, dikutip dari Surya.
Sedangkan motor korban disimpan di rumah AB.
Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Dalam Koper di Mojokerto, Diduga akibat Hubungan Asmara
Menurut Kapolres dari hasil otopsi sementara korban meninggal akibat kekurangan oksigen diduga karena cekikan.
Pembunuhan itu terjadi di belakang rumah pelaku.
"Korban dibunuh di belakang rumah pelaku, dari pengakuan pelaku mencekik korban sehingga sampai kehabisan oksigen dan meninggal. Eksekutor ini malah pelaku anak (AB) teman sekelas korban," kata dia.
Wiwit mengemukakan, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 365.
Lantaran salah satu pelaku masih di bawah umur, maka kasus akan ditangani dengan peradilan anak.
"Sementara itu dulu nanti hasil tim kami di lapangan melakukan penyidikan kemungkinan ada penambahan pasal nanti kami sampaikan secepatnya," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Syafii)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi, Ini Penjelasan Fakta dari Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.