"Mereka keluarga baik. Pak Slamet di sini menjadi panutan warga," ujarnya.
Sehari-hari, mendiang Slamet mengajar TPA serta mengimami shalat di masjid setempat.
"Kami warga di sini merasa kehilangan semua. Karena beliau sebagai panutan," pungkasnya.
Baca juga: Pengemudi Pikap yang Tabrak 3 Motor dan Tewaskan 4 Orang di Malang Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil pikap yang dikemudikan Didit (40) menabrak tiga sepeda motor Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023) sore.
Didit saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polres Malang. Dia dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.