MADIUN KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menemukan adanya puluhan tiang penerangan jalan lingkungan yang ditempeli logo partai politik tertentu. Padahal, tiang penerangan jalan itu pengadaannya dibiayai APBD.
Untuk itu, Bawaslu sudah menurunkan tim panwascam setempat guna mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Tadi sore sudah saya minta panwascam Mejayan untuk mengonfirmasi hal tersebut. Dan meminta keterangan pihak terkait masalah tersebut. Kami masih menunggu informasi hasil pengawasan panwaslu Mejayan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/6/2023) malam.
Baca juga: Bawaslu Temukan Bacaleg di Madiun yang Masih Ber-KTP ASN dan TNI
Anwar mengatakan, Bawaslu akan melakukan kajian pleno apakah pemasangan tiang penerangan listrik itu memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau sebaliknya. Sebab, kalau dilihat sekilas, logo itu mengarah pada salah satu partai politik walaupun di logo itu tidak tertulis nama parpolnya.
Bawaslu akan tetap menindaklanjuti temuan itu untuk meminimalisasi konflik. Pasalnya, gambar pada tiang penerangan gambarnya identik dengan lambang salah satu partai politik.
Baca juga: Madiun Gandeng Peneliti UGM Telusuri Lorong Bawah Tanah Peninggalan Belanda
Anwar mengatakan, informasi yang dihimpun tim ada puluhan tiang listrik berlogo partai politik tertentu dipasang di sepanjang jalan di Desa Wonorejo.
“Tindak lanjut itu dapat berupa semisal klarifikasi terhadap pihak terkait dan yang bertanggung jawab terhadap pengadaan lampu tersebut,” kata Anwar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun Joko Lelono yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya pemasangan 30 tiang penerangan jalan yang ditempeli logo partai politik tertentu. Ia pun sudah meminta camat setempat untuk memanggil kepala desa dan pelaksana proyek.
“Sudah saya perintahkan ke Pak Camat untuk segera ditindaklanjuti dan diluruskan. Tiang penerangan itu bukan dari partai tetapi dana pengadaannya dari APBD melalui program bantuan khusus keuangan (BKK) yang diberikan kepada pemerintah desa. Itu tidak boleh ada atribut-atribut itu,” kata Joko.
Joko mengatakan, camat sudah memanggil kepala desa dan pelaksana proyek untuk melepas atribut partai politik yang ditempel pada tiang penerangan lampu jalan. Pasalnya, secara regulasi dana BKK senilai Rp 100 juta yang bersumber dari APBD tidak boleh ditempeli atribut partai.
“Terkecuali bantuan dari partai silakan. Ini kan anggarannya dari BKK yang bersumber APBD. Maka tidak boleh mengandung unsur atribut partai politik apa pun,” jelas Joko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.