Salin Artikel

Kejati Jatim Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun

MADIUN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di PT Inka Multi Solution (IMS), anak perusahaan PT INKA tahun anggaran 2016 dan 2017.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Andrianto Budi Santoso menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jatim.

“Kami masih menunggu hasil audit (perhitungan kerugian negara) dari BPKP Jawa Timur. Selain itu juga masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Andri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (7/6/2023).

Andri menuturkan, dari hasil audit BPKP nanti, tim penyidik Kejati Jatim akan mengetahui ada tidaknya kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.

“Hasil audit ini nanti kami lihat. Audit itu salah satu unsur untuk mengetahui ada dan tidaknya kerugian negara dalam kasus tersebut,” tutur Andri.

Andri menambahkan, total saksi yang diperiksa dalam kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu sebanyak 20-an orang.

Meski sudah naik penyidikan dan memeriksa 20-an saksi, tim penyidik Kejati Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang pada anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun, yakni PT Inka Multi Solusi (IMS) senilai Rp 7,5 miliar.

"Kami punya bukti permulaan yang cukup dalam dugaan korupsi pengadaan barang PT IMS. Maka proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per hari ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat. Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.

"NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala departemen pengadaan, yakni saudari HW," terang Mia Amiati.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/07/213648778/kejati-jatim-minta-bpkp-hitung-kerugian-negara-kasus-korupsi-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke