MAGETAN , KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) DPD Jawa Timur melaporkan pemilik akun IG Lek_Dahlan setelah membuat dan mengunggah video viral seorang remaja yang merusak sepeda motor di Magetan, Jawa Timur.
Direktur LPKN DPD Jawa Timur Gunadi mengatakan, unggahan video remaja merusak motor yang viral di media sosial tersebut diduga melanggar hukum.
”Kami melaporkan adanya konten yang diduga ada tindak pidana Undang-undang ITE, perlindungan anak dan perlindungan konsumen," ujarnya ditemui di Polres Magetan Selasa (30/05/2023).
Baca juga: Video Viral Remaja di Magetan Rusak Motor di Depan Diler, Ternyata Sedang Syuting Film
Video yang berdurasi 1 menit 2 detik tersebut, menurut Gunadi, cenderung mengajarkan perbuatan amoral dan melanggar norma aturan
“Yang kami takutkan keviralan ini akan diadopsi atau dikloning oleh anak muda, karena susuatu yang viral apabila dibiarkan dan ada pembenaran masyarakat itu cenderung akan ditirukan,” imbuhnya.
Sementara Kepala bidang hukum dan sengketa, LPKN DPD Jawa Timur , Ahmad Setiawan menuding postingan video viral tersebut diduga telah melanggar pasal 45 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Video Viral Pengunjung Telaga Sarangan Keluhkan Pedagang Kopi Jual Kursi Pemda Magetan
“Framing di situ menyebutkan kalau tidak trail tidak bolo. Artinya bisa merendahkan produk lain, ini Undang-Undang Perlindungan Konsumen masuk,” katanya.
Konten tersebut, menurut Ahmad Setiawan, juga merupakan pembohongan publik karena tidak menyajikan realita dari sebuah peristiwa.
Konten juga tidak menyebutkan jika video tersebut adalah sebuah promo.
“Framing ini seakan akan ada anak yang dibelikan motor tidak terima, motornya dirusak. Padahal ini kan sebuah konten. Ini kan pembohongan publik. Dari awal tidak ada penjelasan ini promo atau apa, ini berpeluang menyesatkan,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri di Magetan, Polisi Periksa 6 Orang
Sebelumnya video seorang pemuda menendang dan merusak motor matik di depan sebuah dealer di Kabupaten Magetan, Jawa Timur viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik tersebut terlihat seorang pemuda mengenakan jaket menendang dan merusak sepeda motor matik yang tergeletak di jalan.
"Ora ditukokne motor lur, ngamuk ngamuk,“ ujar suara di video viral tersebut.
Pemilik akun IG Dahlan saat ditemui di sela persiapan pemutaran perdana film pendek berjudul Ndugal mengaku jika video berisi adegan seorang pemuda yang melakukan pengerusakan motor matik di depan sebuah diler motor tersebut merupakan adegan pembuka dari film pendeknya yang berjudul ndugal atau nakal.
Baca juga: Sejarah Candi Sadon di Magetan
Dia mengaku tidak menyangka jika potongan video dari adegan film yang dibuatnya menjadi viral di media sosial.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.