Salin Artikel

Buntut Video Remaja Rusak Motor di Magetan, Pembuat Konten Dilaporkan ke Polisi

Direktur LPKN DPD Jawa Timur Gunadi mengatakan, unggahan video remaja merusak motor yang viral di media sosial tersebut diduga melanggar hukum.

”Kami melaporkan adanya konten yang diduga ada tindak pidana Undang-undang ITE, perlindungan anak dan perlindungan konsumen," ujarnya ditemui di Polres Magetan Selasa (30/05/2023).

Alasan pelaporan

Video yang berdurasi 1 menit 2 detik tersebut, menurut Gunadi, cenderung mengajarkan perbuatan amoral dan melanggar norma aturan

“Yang kami takutkan keviralan ini akan diadopsi atau dikloning oleh anak muda, karena susuatu yang viral apabila dibiarkan dan ada pembenaran masyarakat itu cenderung akan ditirukan,” imbuhnya.

Sementara Kepala bidang hukum dan sengketa, LPKN DPD Jawa Timur , Ahmad Setiawan menuding postingan video viral tersebut diduga telah melanggar pasal 45 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Framing di situ menyebutkan kalau tidak trail tidak bolo. Artinya bisa merendahkan produk lain, ini Undang-Undang Perlindungan Konsumen masuk,” katanya.

Konten tersebut, menurut Ahmad Setiawan, juga merupakan pembohongan publik karena tidak menyajikan realita dari sebuah peristiwa.

Konten juga tidak menyebutkan jika video tersebut adalah sebuah promo.

“Framing ini seakan akan ada anak yang dibelikan motor tidak terima, motornya dirusak. Padahal ini kan sebuah konten. Ini kan pembohongan publik. Dari awal tidak ada penjelasan ini promo atau apa, ini berpeluang menyesatkan,” ujarnya.

Cuplikan video 

Sebelumnya video seorang pemuda menendang dan merusak motor matik di depan sebuah dealer di Kabupaten Magetan, Jawa Timur viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik tersebut terlihat seorang pemuda mengenakan jaket menendang dan merusak sepeda motor matik yang tergeletak di jalan.

"Ora ditukokne motor lur, ngamuk ngamuk,“ ujar suara di video viral tersebut.

Pemilik akun IG Dahlan saat ditemui di sela persiapan pemutaran perdana film pendek berjudul Ndugal mengaku jika video berisi adegan seorang pemuda yang melakukan pengerusakan motor matik di depan sebuah diler motor tersebut merupakan adegan pembuka dari film pendeknya yang berjudul ndugal atau nakal.

Dia mengaku tidak menyangka jika potongan video dari adegan film yang dibuatnya menjadi viral di media sosial.

“Dimenit pertama yang keluar memang adegan itu. Kalu dibuat dengan menggunakan handphone bukan kamera professional yang kita gunakan untuk memuat film, tujuanya adalah untuk menarik masyarakat agar tertarik melihat filmnya,” katanya.

Film Ndugal, menurut pencipta lagu Los Dol tersebut, merupakan sebuah film yang menceritakan perjuangan dari perjalanan tiga tokoh yaitu seorang pengusaha jual beli sepeda motor bekas yang harus melalui liku-liku suka duka berjualan motor bekas.

Kemudian seorang bapak yang harus berjuang membahagiakan anaknya dengan membelikan sepeda motor, namun perjuangannya menabung dari hasil bertani tidak dihargai anaknya.

Terakhir seorang pemuda yang berada pada fase kegelisahan.

“Film seri tersebut mengajarkan bagaimana seseorang itu harus berjuang untuk bisa sukses. Seri pertama yang berjudul Ndugal ini merupakan fase remaja yang labil, segalanya dilihat dari kemudahan. Ketika menemukan kesulitan atau keinginanya tidak sesuai, dia meluapkan emosinya. Endingnya adalah remaja yang merusak motor tersebut berhasil sukses karena mau belajar dari bapak dan pengusaha motor bekas,” jelas Lek Dahlan.

Terkait laporan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) DPD Jawa Timur yang melaporkan viralnya video dari proses syuting film Ndugal miliknya, Lek Dahlan mengaku minta maaf jika video tersebut menjadikan masyarakat resah.

“Saya minta maaf jika viralnya video tersebut menjadikan masyarakat resah,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/31/061951878/buntut-video-remaja-rusak-motor-di-magetan-pembuat-konten-dilaporkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke