Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tidak hanya melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay namun juga tiket konser lainnya.
Tindak penipuan tersebut sudah mereka lakukan selama setahun.
"Jadi setiap ada konser entah itu band K-Pop ataupun artis-artis yang dari luar negeri yang kira-kira sold out atau peminatnya banyak, ya tersangka menawarkan tiket tersebut di akun sosial medianya," katanya.
Uang hasil penipuan itu mereka pakai untuk membeli perhiasan dan gawai, serta memenuhi kebutuhan hidup.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor : Andi Hartik), Antara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.