Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu, Anak, dan Pacar Putrinya Bersekongkol Lakukan Penipuan Tiket Coldplay, Korban 19 Orang

Kompas.com - 30/05/2023, 06:21 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Uang dipakai beli gawai

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tidak hanya melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay namun juga tiket konser lainnya.

Tindak penipuan tersebut sudah mereka lakukan selama setahun.

"Jadi setiap ada konser entah itu band K-Pop ataupun artis-artis yang dari luar negeri yang kira-kira sold out atau peminatnya banyak, ya tersangka menawarkan tiket tersebut di akun sosial medianya," katanya.

Uang hasil penipuan itu mereka pakai untuk membeli perhiasan dan gawai, serta memenuhi kebutuhan hidup.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor : Andi Hartik), Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com