Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu, Anak, dan Pacar Putrinya Bersekongkol Lakukan Penipuan Tiket Coldplay, Korban 19 Orang

Kompas.com - 30/05/2023, 06:21 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALANG, KOMPAS.com- Seorang ibu, anak perempuan, dan pacar putrinya di Kota Malang, Jaw Timur diduga bersekongkol melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay.

Mereka adalah Narti Werdiningsih (47), Putri Amanda Sriana Ningsih Wibisono (19), dan Galan Yonanda Pramudya (22).

Baca juga: Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

Jumlah sementara korban mereka saat ini mencapai 19 orang yang berasal dari wilayah Jakarta, Tangerang dan sekitarnya.

"Untuk total kerugian masih kita rekap, karena ini masih berkembang," kata Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Polri: Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

Modus penipuan

Danang mengatakan para pelaku memanfaatkan tingginya antusias warga pada pembelian tiket Coldplay.

Para pelaku pun menggunakan akun Twitter untuk menjaring para korbannya.

Mereka bahkan membeli akun Twitter yang telah memiliki banyak pengikut dan menggunakannya untuk menawarkan tiket konser.

Baca juga: Klarifikasi Lycie Joanna, Puteri Indonesia Intelegensia 2019 Usai Buat Heboh Mengaku Punya 100 Tiket Konser Coldplay untuk Dijual Lagi

"Gunanya untuk mengiklankan atau menawarkan yang bersangkutan ini memiliki tiket khususnya untuk konser-konser artis yang datang dari liar negeri," katanya.

Mereka menawarkan tiket seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 9 juta.

Tetapi setelah sejumlah korban menransfer uang, tiket tidak diberikan dan nomor telah diblokir.

Ditangkap di Probolinggo

Kasus penipuan tersebut terungkap setelah seorang warga Kabupaten Tangerang, Banten berinisial RD (24) melapor ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023.

Selanjutnya pihak Bareskrim berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing.

Serelah dilakukan pelacakan, ternyata para pelaku sudah tidak berada di wilayah Kota Malang.

Ketiganya ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur pada Jumat (26/5/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita bisa mendapati lokasi tersangka ini dan pada hari Jumat (26/5/2023) kita lakukan penangkapan," tutur Danang.

Baca juga: Penipuan Bermodus Lurah Minta Pulsa Marak di Gunungkidul

Uang dipakai beli gawai

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tidak hanya melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay namun juga tiket konser lainnya.

Tindak penipuan tersebut sudah mereka lakukan selama setahun.

"Jadi setiap ada konser entah itu band K-Pop ataupun artis-artis yang dari luar negeri yang kira-kira sold out atau peminatnya banyak, ya tersangka menawarkan tiket tersebut di akun sosial medianya," katanya.

Uang hasil penipuan itu mereka pakai untuk membeli perhiasan dan gawai, serta memenuhi kebutuhan hidup.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor : Andi Hartik), Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com