Sementara, kesalahan YN yakni menyalahgunakan tagihan rekening air pelanggan dan tidak menyetorkan ke perusahaan selama bertahun-tahun mulai 2018 - 2019 dan kembali diulangi pada 2022.
Baca juga: Sekda Sumbar Ungkap Alasan Pemecatan Imam Masjid Raya
“Kesalahannya berat, saudara atas nama RH ini diketahui telah melakukan tapping liar. Sedangkan, saudara YN sebagai eks kasir unit layanan telah menyalahgunakan uang tagihan rekening air pelanggan dengan tidak menyetor ke perusahaan,” jelas Arif.
Atas kesalahan itu, pihaknya mengambil keputusan untuk memecat keduanya. Meski begitu, Arif menyebut sebelum dilakukan PHK, pihaknya telah menawarkan kepada dua oknum karyawannya itu agar mengundurkan diri. Namun keduanya menolak.
Sementara terkait hak-hak ketenagakerjaan berupa pesangon yang diberikan, pihaknya saat ini sedang melakukan sinkronisasi.
“Terkait mengembalikan hak, saat ini sedang melakukan sinkronisasi. Karena kami berpedoman pada Perda Nomor 2 tentang Perumdam Tirta Mahameru tahun 2020, tidak memungkinkan diberikan pesangon. Karena dalam perda tersebut pesangon bisa diberikan apabila karyawan sekurang-kurangnya 2 tahun menjalankan tugas dengan baik,” tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang