Salin Artikel

Didemo Usai Pecat 2 Karyawan, Dirut Perumdam Lumajang: Kesalahannya Berat

Massa aksi merupakan mantan karyawan dan sejumlah simpatisan yang memrotes keputusan pemecatan terhadap dua pegawai perusahaan tersebut.

Adapun dua karyawan yang dimaksud adalah RH, karyawan instalasi produksi dan YN, kasir di unit layanan Tempursari.

Dituding keputusan sepihak

Dalam aksinya, massa aksi menuding, keputusan Perumdam memecat dua orang karyawannya tersebut merupakan keputusan sepihak.

Massa juga meminta, pihak Perumdam mempekerjakan kembali kedua karyawan yang telah diberhentikan dengan tidak hormat tersebut.

Hendrayana, tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mantan karyawan yang dipecat itu mengatakan, kesalahan yang dilakukan dua kliennya masih perlu dibuktikan.

Hendra juga meminta, perusahaan memberikan hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterima oleh dua karyawan tersebut.

"Menurut saya, kesalahan para pekerja ini masih perlu ada pembuktian. Hak-hak pekerja ini juga kami mohon untuk diberikan," kata Hendrayana.

RH, salah seorang eks karyawan yang di-PHK mengakui, dirinya telah melakukan kesalahan saat masih bekerja di perusahaan tersebut.

Namun, sebelum dipecat, ia mengaku telah menerima sanksi berupa pemotongan honor selama empat bulan.

“Padahal saya sudah dapat sanksi 4 bulan honor dipotong 50 persen, tapi tetap dipecat. Intinya kami meminta hak-hak kami diberikan,” ujar Rudi.

Kesalahan berat

Sementara, Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru, Achmad Arifulin Nuha mengatakan keputusan untuk memecat 2 karyawan tersebut sudah bulat.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya cukup berat.

Dalam sidang internal perusahaan, kata Arif, RH terbukti melakukan pemasangan instalasi air liar dan memungut retribusi ke korban serta menjual kaporit yang telah diganti sebelumnya dengan kapur.

Sementara, kesalahan YN yakni menyalahgunakan tagihan rekening air pelanggan dan tidak menyetorkan ke perusahaan selama bertahun-tahun mulai 2018 - 2019 dan kembali diulangi pada 2022.

“Kesalahannya berat, saudara atas nama RH ini diketahui telah melakukan tapping liar. Sedangkan, saudara YN sebagai eks kasir unit layanan telah menyalahgunakan uang tagihan rekening air pelanggan dengan tidak menyetor ke perusahaan,” jelas Arif.

Atas kesalahan itu, pihaknya mengambil keputusan untuk memecat keduanya. Meski begitu, Arif menyebut sebelum dilakukan PHK, pihaknya telah menawarkan kepada dua oknum karyawannya itu agar mengundurkan diri. Namun keduanya menolak.

Sementara terkait hak-hak ketenagakerjaan berupa pesangon yang diberikan, pihaknya saat ini sedang melakukan sinkronisasi.

“Terkait mengembalikan hak, saat ini sedang melakukan sinkronisasi. Karena kami berpedoman pada Perda Nomor 2 tentang Perumdam Tirta Mahameru tahun 2020, tidak memungkinkan diberikan pesangon. Karena dalam perda tersebut pesangon bisa diberikan apabila karyawan sekurang-kurangnya 2 tahun menjalankan tugas dengan baik,” tutupnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/23/185117278/didemo-usai-pecat-2-karyawan-dirut-perumdam-lumajang-kesalahannya-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke