MADIUN, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun akan meminta klarifikasi dari partai politik setelah Bawaslu menemukan satu bakal calon legislatif (bacaleg) diusung oleh dua hingga tiga partai politik.
Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana mengatakan, klarifikasi dilakukan jika parpol-parpol pengusung satu bacaleg tersebut mengunggah pernyataan yang sama.
Baca juga: Tiga Bacaleg di Kota Madiun Didaftarkan oleh Lebih dari Satu Parpol
"Kalau kedua atau tiga partai mengunggah surat pernyataan yang sama dari satu bacaleg maka KPU klarifikasi dan konfirmasi dua atau tiga parpol yang mengusung satu bacaleg," kata Wisnu, Selasa (23/5/2023).
Tak hanya itu, saat klarifikasi, KPU Kota Madiun juga akan mengundang bacaleg dan Bawaslu.
Pasalnya dalam aturan, seseorang tidak boleh mencalonkan sebagai bacaleg di dua atau tiga partai atau dapil berbeda.
Baca juga: Diduga Mendaftar sebagai Bacaleg, ASN di Balikpapan Dilaporkan ke Bawaslu
Menurut Wisnu, KPU sudah menerima surat dari Bawaslu Kota Madiun terkait caleg yang terindikasi tidak hanya diusung dalam satu partai.
Terhadap surat itu, KPU menindaklanjuti dengan mekanisme verifikasi administrasi melalui sistem pencalonan.
"Ketentuan verifikasi administrasi menggunakan silon. Didalam menu tersebut silon bisa mendeteksi dini terkait dengan kegandaan satu orang didalam proses pencalonan bahkan secara nasional,"ungkap Wisnu.
Tak hanya itu, kata Wisnu, silon juga dapat menemukan seseorang yang mendaftarkan sebagai caleg DPRD tingkat kabupaten hinngga pusat.
Menurutnya, KPU pernah mendapati seseorang yang mencalonkan diri di DPRD Kota Madiun dan DPR RI.
"DI tahun 2019, kami menemukan seseorang mencalonkan diri di DPRD kota dan DPR RI," tutur Wisnu.
Baca juga: Wapres Minta KPU dan Bawaslu Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu 2024
Wisnu mengatakan dari verifikasi administrasi kasus caleg diusung dua hingga tiga partai di silon, KPU akan memberikan catatan di silon bahwa yang bersangkutan mendaftar ganda.
Untuk itu caleg yang dinyatakan ganda dapat mengunggah surat pernyataan bahwa yang bersangkutan merupakan caleg di partai tertentu.
"Kalau diunggah partai pengusungnya berarti dinyatakan memenuhi syarat," jelas Wisnu.
Wisnu menuturkan kasus satu bacaleg diusung dua hingga tiga partai akan merugikan partai pengusung.
"Nanti yang dirugikan justru parpol pengusugnya karena bacaleg yang diusulkan tidak jadi. Terlebih untuk mencari bacaleg harus mempersiapkan banyak dokumen," kata Wisnu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur, menemukan tiga bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 didaftarkan oleh lebih dari satu partai politik.
Pendaftaran ganda bacaleg itu diketahui setelah Bawaslu Kota Madiun mengecek jumlah bacaleg yang didaftarkan partai politik melalui sistem pencalonan (silon).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.