Munir mengakui itu, saat ia menerimanya dari Sekda Taufan Zairinsyah tidak sendiri, tetapi dengan Syukron dan timnya di Alun-alun Kota Bangkalan sisi Selatan.
"Iya saya terima dari Pak Taufan bersama tim lembaga survei itu di Alun-alun selatan, perihal waktunya lupa," beber dia.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Taufan, saudara juga bertanya bagaimana metode surveinya dan jadi terlaksana gak," tanya Rikhi.
"Pak Taufan bilang bahwa ini uang pelunasan perihal survei yang diminta terdakwa, saya tidak tahu," terang Munir.
Rikhi belum merasa puas di situ. Munir kembali dicecar perihal sumber uang dan angka kesepakatan harga survei.
"Saudara tahu uang itu bersumber dari mana? Terus sekarang sudah di mana?" tanya dia. "Saya tidak tahu," jawab dia.
Baca juga: 10 Bulan Jadi Buronan Kasus Korupsi, Mantan Kades di Bangkalan Tertangkap Bawa Celurit
Ternyata, uang itu bersumber dari Terpidana Ahmad Mustakim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan yang lolos saat asessment lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Di mana, namanya diusulkan oleh Mohni dan Salah satu Pegawai bernama Jupri. Masing-masing Rp 75 juta.
Pengakuan Saksi Mohni, Nonok dan Taufan sempat berkonsultasi dengannya perihal uang yang dibutuhkan terdakwa RALAI untuk keperluan lembaga survei.
"Saat itu Pak Nonok dan Pak Taufan datang kesaya konsultasi uang lembaga survei sebesar Rp 200 juta. Saya bilang kalau bisa tawar saja dulu," kata Mohni di hadapan Majelis Hakim.
Alhasil terjadilah kesepakatan angka Rp 150 juta dengan Syukron.
Sejak Munir dan Syukron menerima uang tersebut, Munir mengungkapkan tidak mengetahui kembali proses pengerjaannya seperti apa.
Sementara itu, pengakuan saksi Ahmad Syukron menjelaskan pertanyaan JPU perihal survei yang dilakukan, sudah tuntas dikerjakan, walaupun awalnya Syukron sempat kekeh di angka Rp 175 juta dari nominal yang tawarkan Rp 200 juta.
Baca juga: Sidang Kasus Jual Beli Jabatan di Bangkalan, Hakim Heran Wanita Ini Bisa Tahu Rahasia Negara
"Saya sempat minta Rp 175 juta dari Rp 200 juta, kemudian dealnya Rp150 juta. Saya enggak tahu kalau yang itu dari hasil begitu karena pak Bupati bilangnya uang pribadi," papar Syukron.
Syukron juga mengakui bahwa saat dia menerima uangnya itu dari Sekda Taufan bersama Munir. Alur serah terimanya, diterima langsung Munir lalu dipindah diterima langsung Syukron dari Munir.
Dirinya juga menjelaskan bahwa hasil survei yang dia lakukan, kepuasan warga Bangkalan terhadap kinerja terdakwa tidak begitu bagus.
"Survei sudah kami lakukan. Hasilnya sudah ada di terdakwa, masyarakat tidak begitu puas dengan kinerja pemkab. Itu jadi dasar pak bupati untuk memperbaiki kinerja ke depannya, begitu," cetus dia.
Kini, uang yang pernah didapat oleh Syukron dari hasil surveinya sudah dikembalikan ke kas negara. Karena pihak penyidik KPK meminta untuk dikembalikan.
"Uang itu diminta dikembalikan oleh penyidik, saya sudah setor buktinya ke KPK," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.