Salin Artikel

Anggota KPU Bangkalan Akui Terima Rp 150 Juta dari Sekda soal Pengondisian Lembaga Survei untuk Mantan Bupati RALAI

Munir dimintai keterangan dalam perannya yang terlibat dalam pengondisian lembaga survei yang diminta oleh terdakwa, untuk mengetahui kepuasan publik pada kinerja selama ini.

Pantauan Kompas.com di persidangan, JPU Rikhi memulai pertanyaannya dengan jabatan Munir di KPU Bangkalan.

"Saudara sebagai anggota KPU Bangkalan? tahun 2019-2024. Apa benar? Nama bapak selalu disebut perihal survei, di Tahun 2021 bulan Desember, terdakwa ini meminta untuk melakulan survei?," tanya Rikhi kepada Munir. "Iya betul begitu," jawab Munir.

Rikhi pun langsung meminta Munir untuk menceritakan asal muasal permintaan survei tersebut sehingga peran dirinya dalam hal itu.

Munir menjelaskan, terdakwa bupati meminta secara langsung untuk melakukan survei perihal persepsi kepuasan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Dia bertemu pertama dengan RALAI saat acara resepsi pernikahan di Bangkalan.

"Saat itu pak bupati berencana untuk melakukan survei persepsi publik terhadap kebijakan pemerintah daerah. Saya mengatakan langsung bahwa saya akan berusaha mencarikan kalau ada teman untuk bisa hal itu," kata Munir dalam ceritanya.

Setelah berselang waktu, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bangkalan, sedang menggelar acara Maulid Nabi.

Saat itupun, Munir membawa temannya yang bernama Ahmad Syukron selaku direktur lembaga jajak pendapat De Integrity untuk dipertemukan dengam terdakwa.

"Karena saat itu teman saya namanya Ahmad Syukron yang biasa melakukan survei juga ada, langsung saya pertemukan dengan Pak Bupati di Pendopo, bahwa Syukron ahli dalam bidang penelitian," ungkap dia.

Setelah bertemu, lanjut Munir, keduanya langsung berbincang-bincang perihal survei yang dimaksud.

Munir sengaja menyodorkan nama Syukron karena sepengetahuan dia, Syukron sering aktif dalam hal itu di Pulau Madura, bahkan di Jawa Timur.

Saat Jaksa kembali bertanya apa perihal yang dibicarakan dan positif jadi menggunakan jasa Sukron, Munir mengaku tidak mengetahui secara pasti, tetapi keduanya sudah saling tukar nomer selulernya.

"Saudara mengetahui jadi atau tidak? Kemudian apakah saudara perihal survei ini menerima uang Rp 150 juta dan di mana saudara terima," cecar Rikhi.

Munir mengakui itu, saat ia menerimanya dari Sekda Taufan Zairinsyah tidak sendiri, tetapi dengan Syukron dan timnya di Alun-alun Kota Bangkalan sisi Selatan.

"Iya saya terima dari Pak Taufan bersama tim lembaga survei itu di Alun-alun selatan, perihal waktunya lupa," beber dia.

"Apa yang disampaikan oleh Pak Taufan, saudara juga bertanya bagaimana metode surveinya dan jadi terlaksana gak," tanya Rikhi.

"Pak Taufan bilang bahwa ini uang pelunasan perihal survei yang diminta terdakwa, saya tidak tahu," terang Munir.

Tawar-menawar harga lembaga survei dan sumber uang

Rikhi belum merasa puas di situ. Munir kembali dicecar perihal sumber uang dan angka kesepakatan harga survei.

"Saudara tahu uang itu bersumber dari mana? Terus sekarang sudah di mana?" tanya dia. "Saya tidak tahu," jawab dia.

Ternyata, uang itu bersumber dari Terpidana Ahmad Mustakim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan yang lolos saat asessment lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Di mana, namanya diusulkan oleh Mohni dan Salah satu Pegawai bernama Jupri. Masing-masing Rp 75 juta.

Pengakuan Saksi Mohni, Nonok dan Taufan sempat berkonsultasi dengannya perihal uang yang dibutuhkan terdakwa RALAI untuk keperluan lembaga survei.

"Saat itu Pak Nonok dan Pak Taufan datang kesaya konsultasi uang lembaga survei sebesar Rp 200 juta. Saya bilang kalau bisa tawar saja dulu," kata Mohni di hadapan Majelis Hakim.

Alhasil terjadilah kesepakatan angka Rp 150 juta dengan Syukron.

Sejak Munir dan Syukron menerima uang tersebut, Munir mengungkapkan tidak mengetahui kembali proses pengerjaannya seperti apa.

Sementara itu, pengakuan saksi Ahmad Syukron menjelaskan pertanyaan JPU perihal survei yang dilakukan, sudah tuntas dikerjakan, walaupun awalnya Syukron sempat kekeh di angka Rp 175 juta dari nominal yang tawarkan Rp 200 juta.

"Saya sempat minta Rp 175 juta dari Rp 200 juta, kemudian dealnya Rp150 juta. Saya enggak tahu kalau yang itu dari hasil begitu karena pak Bupati bilangnya uang pribadi," papar Syukron.

Hasil survei masyarakat tidak begitu puas kinerja bupati

Syukron juga mengakui bahwa saat dia menerima uangnya itu dari Sekda Taufan bersama Munir. Alur serah terimanya, diterima langsung Munir lalu dipindah diterima langsung Syukron dari Munir.

Dirinya juga menjelaskan bahwa hasil survei yang dia lakukan, kepuasan warga Bangkalan terhadap kinerja terdakwa tidak begitu bagus.

"Survei sudah kami lakukan. Hasilnya sudah ada di terdakwa, masyarakat tidak begitu puas dengan kinerja pemkab. Itu jadi dasar pak bupati untuk memperbaiki kinerja ke depannya, begitu," cetus dia.

Kini, uang yang pernah didapat oleh Syukron dari hasil surveinya sudah dikembalikan ke kas negara. Karena pihak penyidik KPK meminta untuk dikembalikan.

"Uang itu diminta dikembalikan oleh penyidik, saya sudah setor buktinya ke KPK," kata dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/20/080602378/anggota-kpu-bangkalan-akui-terima-rp-150-juta-dari-sekda-soal-pengondisian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke