SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) 239.363 warga Kota Surabaya per 1 Mei 2023 lalu.
PBI-JK itu dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor 70 tahun 2023, karena sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN.
Mereka yang tak lagi terdaftar sudah tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pendataan ulang untuk memastikan warga miskin yang layak menerima manfaat PBI-JK ke depannya.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK, Klik cekbansos.kemensos.go.id
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, penerima manfaat PBI-JK itu adalah warga miskin.
Apabila secara data sudah tidak masuk kategori warga miskin, harus diganti dan dilakukan pendataan ulang.
"Prosesnya nanti kami (pemkot) akan mengusulkan kembali warga yang miskin untuk menggantikan data warga yang dinonaktifkan itu. Karena ini banyak, masyarakat jadi panik, yang semula aktif sekarang menjadi tidak aktif," kata Nanik di Surabaya, Senin (15/5/2023).
Mengenai penonaktifan status PBI-JK, Nanik mengimbau kepada masyarakat agar tak perlu khawatir.
Karena pemkot telah memberikan kemudahan bagi warga Surabaya ketika akan berobat.
Bagi warga yang ber-KTP Surabaya, sudah bisa langsung mengakses fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Bangkai Paus Seberat 10 Ton Ditemukan Terdampar di Perairan Surabaya
Nanik menjelaskan, bagi warga yang ber-KTP Surabaya bisa datang langsung ke faskes yang telah tersedia. Baik itu di klinik maupun RS di Surabaya.
"Tetap bisa mengakses faskes-faskes yang ada di Surabaya. Tidak perlu khawatir pasti akan tetap dilayani," ujar Nanik.
Nanik menjelaskan, Dinkes Kota Surabaya juga sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan faskes-faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Surabaya, agar mendaftarkan kembali pasien yang berobat untuk tetap bisa mendapatkan pelayanan.
Apabila mengalami kendala atau keluhan, warga bisa menghubungi WhatsApp center Dinkes Surabaya di nomor 0895-8030-12940 dan 0851-5696-8757.
"Pada intinya, warga yang sakit bisa langsung datang ke faskes tanpa perlu khawatir tidak dilayani (dengan BPJS Kesehatan). Misalkan ada keluhan, pasien bisa menghubungi WA center Dinkes Surabaya. Seperti yang dijelaskan oleh Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) kalau sakit cukup tunjukkan KTP, sudah bisa dilayani," ucap Nanik.
Baca juga: Ingat, Mulai 1 April Warga Surabaya Bisa Berobat Gratis, Cukup Tunjukkan KTP