Salin Artikel

Kepersertaan PBI JK 239.363 Warga Surabaya Dinonaktifkan, Dianggap Tak Lagi Miskin

PBI-JK itu dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor 70 tahun 2023, karena sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN.

Mereka yang tak lagi terdaftar sudah tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pendataan ulang untuk memastikan warga miskin yang layak menerima manfaat PBI-JK ke depannya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, penerima manfaat PBI-JK itu adalah warga miskin.

Apabila secara data sudah tidak masuk kategori warga miskin, harus diganti dan dilakukan pendataan ulang.

"Prosesnya nanti kami (pemkot) akan mengusulkan kembali warga yang miskin untuk menggantikan data warga yang dinonaktifkan itu. Karena ini banyak, masyarakat jadi panik, yang semula aktif sekarang menjadi tidak aktif," kata Nanik di Surabaya, Senin (15/5/2023).

Mengenai penonaktifan status PBI-JK, Nanik mengimbau kepada masyarakat agar tak perlu khawatir.

Karena pemkot telah memberikan kemudahan bagi warga Surabaya ketika akan berobat.

Bagi warga yang ber-KTP Surabaya, sudah bisa langsung mengakses fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Nanik menjelaskan, bagi warga yang ber-KTP Surabaya bisa datang langsung ke faskes yang telah tersedia. Baik itu di klinik maupun RS di Surabaya.

"Tetap bisa mengakses faskes-faskes yang ada di Surabaya. Tidak perlu khawatir pasti akan tetap dilayani," ujar Nanik.

Nanik menjelaskan, Dinkes Kota Surabaya juga sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan faskes-faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Surabaya, agar mendaftarkan kembali pasien yang berobat untuk tetap bisa mendapatkan pelayanan.

Apabila mengalami kendala atau keluhan, warga bisa menghubungi WhatsApp center Dinkes Surabaya di nomor 0895-8030-12940 dan 0851-5696-8757.

"Pada intinya, warga yang sakit bisa langsung datang ke faskes tanpa perlu khawatir tidak dilayani (dengan BPJS Kesehatan). Misalkan ada keluhan, pasien bisa menghubungi WA center Dinkes Surabaya. Seperti yang dijelaskan oleh Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) kalau sakit cukup tunjukkan KTP, sudah bisa dilayani," ucap Nanik.

Nanik menambahkan, pendataan ulang itu dilakukan agar penerima manfaat yang diberikan oleh pemerintah pusat bisa tepat sasaran. Karena, selama ini ada beberapa warga yang berdomisili di kota lain namun berobat ke Surabaya.

"Ada yang seperti itu, untuk kasus seperti ini, ke depannya akan kita buat sistem sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar mudah mengetahui warga yang diduga seperti itu," kata Nanik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji mengatakan, update data kependudukan tersebut akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan. Karenanya harus dilakukan pendataan ulang agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Agus mengungkapkan, dari data 2022, ada sekitar 10.000 lebih warga ber-KTP Surabaya namun berdomisili di luar kota.

Data warga yang tidak sesuai dengan domisili namun ber-KTP Surabaya tersebut, telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan update ulang. 

"Kami mengusulkan saja, yang tidak sesuai dengan domisili dan data di KTP-nya. KTP-nya ada, terdata, tapi nggak ada orangnya dan saudara-saudaranya di alamat itu," kata Agus.

Ketika dilakukan pendataan ulang, warga yang berdomisili di luar kota namun ber-KTP Surabaya, akan ketahuan ketika berobat di faskes yang tersedia di Kota Pahlawan.

"Ketika ada warga yang berobat, misal dia marah-marah karena data domisili dengan KTP tidak sama, maka akan di-kroscek melalui data di kelurahan. Sehingga nanti kelurahan yang akan membuktikan, bahwa selama ini yang bersangkutan adalah warganya atau tinggal sesuai alamat di KTP," kata Agus.

"Jika KTP sesuai dengan alamat domisili, maka teman-teman kesehatan bisa segera memproses pasien tersebut," ucap Agus.

Agus menambahkan, bila data domisili dan KTP tidak sesuai, akan menghambat proses verifikasi ketika pasien berobat di faskes.

"Kalau data itu sesuai, teman-teman tidak mungkin menunda pelayanan. Proses tersebut dilakukan agar data antar sektor bisa terus diupdate," imbuh dia.

Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin juga menyampaikan terkait penonaktifan PBI-JK.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penonaktifan PBI-JK. Hernina menyampaikan, pemkot bersama BPJS Kesehatan telah menjamin warga mendapat pelayanan di faskes selama memiliki KTP Surabaya.

"Selama KTP-nya Surabaya, bisa menggunakan NIK yang tertera untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk prosedurnya, sama dengan kepesertaan JKN pada umumnya," kata Hernina.

Prosedurnya adalah, apabila pasien mengalami kondisi darurat bisa langsung ke RS, sedangkan bagi pasien yang mengalami sakit ringan bisa datang ke faskes tingkat pertama yang sesuai dengan data peserta pada saat awal mendaftar.

Baik di puskesmas, dokter praktik pribadi, atau di 230 faskes primer dan 56 RS serta klinik utama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Untuk saat ini data yang terdaftar di PBI-JK BPJS Kesehatan Kota Surabaya, ada 239.363 ribu sekian peserta, sedangkan yang terdaftar kepesertaan JKN ada 2,9 juta sekian penduduk," tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/15/223052878/kepersertaan-pbi-jk-239363-warga-surabaya-dinonaktifkan-dianggap-tak-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke