TUBAN, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Budi Utomo, Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang menjadi tersangka korupsi APBDes 2016-2019, ditunda, Jumat (12/5/2023).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan itu terpaksa ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban lantaran pihak termohon yang hadir tidak memenuhi legal standing.
"Majelis hakim tidak melanjutkan sidang karena termohon yang hadir dalam sidang tidak memenuhi legal standing, sehingga sidang ditunda," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, kepada Kompas.com, Jumat.
Uzan Purwadi menyampaikan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tuban oleh pihak kuasa hukum Kades Bunut, Budi Utomo, akan digelar secara maraton.
Sebab, dalam persidangan kasus permohonan praperadilan tersebut, majelis hakim hanya memiliki jangka waktu selama 7 hari. Dalam jangka waktu itu, perkara harus sudah selesai diputus.
Sehingga, pada sidang yang akan digelar hari Senin (15/5/2023), agedanya pembacaan permohonan sekaligus jawaban dari termohon dan dilanjutkan penyampaian replik dan duplik.
Baca juga: Baru Direnovasi Tahun Lalu, Atap Gedung Korpri Tuban Ambruk
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Nugroho mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperdilan yang diajukan oleh Budi Utomo, tersangka korupsi APBDes.
"Tadi kami hadir sebagai termohon dalam sidang, tapi sidangnya ditunda," kata Muis Ari Nugroho, saat ditemui Kompas.com, Jumat (12/5/2023).
Saat ditanyakan alasan pihak kejaksaan selaku termohon tidak memenuhi legal standing saat hadir dalam persidangan tersebut, Muis berkilah bahwa pihaknya sudah mempersiapkan jawaban pada sidang nanti dan berkas perkara juga sudah dilengkapi dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya sejak Rabu (10/5/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.