SURABAYA, KOMPAS.com - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya angkat bicara menanggapi video viral dua bus abu-abu bertuliskan TNI AL yang menerobos pelintasan kereta api di Jalan Laksmana Martadinata, Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Dinas Penerangan Lantamal V Letkol Laut (KH) Agus Setiawan mengakui bahwa dua bus tersebut adalah bus milik Lantamal V Surabaya.
Baca juga: 2 Bus TNI AL Terobos Palang Pelintasan Kereta Api di Kota Malang, Videonya Viral
Dua bus itu, kata Agus, membawa sekitar 40 orang calon siswa dari Bandara Juanda menuju ke Lembaga Penyediaan TNI AL (Lapetal) Malang.
"Berangkat dari kantor Lantamal V pukul 15.00 WIB, jemput calon siswa di Bandara Juanda menuju Lapetal Malang lewat jalan tol keluar pintu tol Sawojajar," katanya kepada wartawan di markas Lantamal V Surabaya, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Direktur Mal Malang Plaza Diperiksa Polisi Terkait Peristiwa Kebakaran
Agus memastikan tidak ada korban dalam insiden bus menerobos palang pelintasan tersebut.
"Tidak ada korban dari penumpang atau pengendara lainnya," terang Agus.
Dia mengucapkan terima kasih atas laporan masyarakat melalui video yang akhirnya viral di media sosial tersebut.
"Ini menjadi bahan evaluasi kami agar meningkatkan pembinaan kepada prajurit khususnya dalam hal kepatuhan berlalu lintas," ujarnya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan dua bus berwarna abu-abu bertuliskan TNI Angkatan Laut (AL) menerobos palang pintu kereta api di Kota Malang, Jawa Timur, viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Laksmana Martadinata atau bawah flyover Kotalama pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tampak lokomotif tanpa gerbong dari arah Stasiun Kotalama menuju Stasiun Malang melaju dengan membunyikan klakson.
Beberapa detik sebelumnya dua bus bertulis TNI AL buru-buru melintas. Sedangkan kendaraan lainnya memilih berhenti di belakang palang.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengaku sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Dia menegaskan bahwa kendaraan apa pun dilarang menerobos palang pintu saat kereta api akan dan sedang melintas.
"Di sini kan aturannya sudah jelas, di UU Nomor 23 tahun 2007 bahwa pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA (Kereta Api)," kata Luqman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.