Setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, pada Rabu (12/04/2023) trenggiling dilepasliarkan.
Baca juga: Penjual 25,4 Kg Sisik Trenggiling di Melawi Kalbar Ditangkap, Diklaim Penangkapan Terbesar
Proses pelepasliaran tersebut, melibatkan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun, Perhutani Pacitan, Dinas Kehutanan Pacitan, BPBD Pacitan serta sejumlah saksi lain.
"Setelah kordinasi antar pimpinan berbagai pihak, Rabu (12/4/2023) dilaksanakan pelepasliaran Trenggiling," ujar Nugroho.
Sesuai yang tertera dalam berita acara, pelepas liaran Trenggiling tersebut berada di petak 155 hutan lindung perhutani Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pacitan, Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Pacitan.
"Jarak lokasi pelepasliaran dengan permukiman, sekitar 4 kilometer jauhnya," terang Nugroho.
Sebelum dilepasliarkan, dipastikan kondisi satwa sehat, agresif, serta menunjukkan sifat liarnya. Trenggiling berjenis kelamin jantan tersebut sepanjang 50 sentimeter, dengan berat tiga kilogram.
"Kondisi trenggiling sehat," ujar Nugroho.
Kokasi pelepasliaran dipilih, karena dinilai memiliki ciri-ciri habitat asli untuk Trenggiling.
Kawasan tersebut merupakan hutan lindung, dengan tanaman sekunder sebagian besar tanaman Mahoni dan Jati.
Selain itu, lokasi tersebut juga terdapat semut yang melimpah sebagai pakan alami trenggiling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.