BANGKALAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menemukan beberapa pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilu 2024.
Temuan pelanggaran itu diduga berkenaan dengan pelanggaran administrasi dan kode etik yang melibatkan 57 penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pelanggaran administrasi dan kode etik itu ditemukan oleh petugas Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan pada saat rekapitulasi DPHP yang dilaksanakan pada tanggal 30-31 Maret 2023.
"PKD kita menemukan beberapa PPS saat melaksanakan rapat pleno tidak sesuai dengan prosedur, ada juga PPS yang tidak melaksanakan rapat pleno. Atas kejadian tersebut, jajaran pengawas di tingkat desa bersama Panwaslu Kecamatan menuangkan hasil pengawasan ke dalam formulir A," Kata Mustain saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: 3 Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Bangkalan, Diduga Dibacok karena Masalah Pilkades
Menurut Mustain, pelanggaran itu merupakan kesalahan yang sengaja dilakukan oleh pihak penyelenggara karena ada yang tidak menghasilkan berita acara saat rapat pleno terbuka DPHP serta sengaja pula tidak melaksanakan rapat dan tidak mengundang PKD.
Data yang dipegang Mustain, total ada 14 PPS yang diduga melakukan pelanggaran saat tahapan rekapitulasi DPHP. Mereka diduga melanggar Pasal 41 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca juga: Pilkades Serentak di Bangkalan Diundur karena Alasan Keamanan
Begitu juga dengan pelanggaran di tingkat PPK, mereka diduga melanggar prosedur karena tidak melakukan rekapitulasi yang bersumber dari berita acara pleno rekapitulasi tingkat PPS.
Imbas dari kesalahan prosedur tersebut, ada 57 orang penyelenggara pemilu di tingkat PPS dan PPK yang diduga telah melanggar kode etik.