Salin Artikel

57 PPK dan PPS di Bangkalan Diduga Langgar Kode Etik Terkait Rekapitulasi DPHP

BANGKALAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menemukan beberapa pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilu 2024.

Temuan pelanggaran itu diduga berkenaan dengan pelanggaran administrasi dan kode etik yang melibatkan 57 penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pelanggaran administrasi dan kode etik itu ditemukan oleh petugas Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan pada saat rekapitulasi DPHP yang dilaksanakan pada tanggal 30-31 Maret 2023.

"PKD kita menemukan beberapa PPS saat melaksanakan rapat pleno tidak sesuai dengan prosedur, ada juga PPS yang tidak melaksanakan rapat pleno. Atas kejadian tersebut, jajaran pengawas di tingkat desa bersama Panwaslu Kecamatan menuangkan hasil pengawasan ke dalam formulir A," Kata Mustain saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Menurut Mustain, pelanggaran itu merupakan kesalahan yang sengaja dilakukan oleh pihak penyelenggara karena ada yang tidak menghasilkan berita acara saat rapat pleno terbuka DPHP serta sengaja pula tidak melaksanakan rapat dan tidak mengundang PKD.

Data yang dipegang Mustain, total ada 14 PPS yang diduga melakukan pelanggaran saat tahapan rekapitulasi DPHP. Mereka diduga melanggar Pasal 41 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Begitu juga dengan pelanggaran di tingkat PPK, mereka diduga melanggar prosedur karena tidak melakukan rekapitulasi yang bersumber dari berita acara pleno rekapitulasi tingkat PPS.

57 orang diduga melanggar kode etik

Imbas dari kesalahan prosedur tersebut, ada 57 orang penyelenggara pemilu di tingkat PPS dan PPK yang diduga telah melanggar kode etik.

"Ada 57 orang ya, mereka disinyalir pada saat melakukan rekapitulasi, baik itu di tingkat desa maupun kecamatan mereka tidak profesional, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Mustain.

Kirim surat ke KPU

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Moch Mashyuri mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke KPU Bangkalan untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat PPK dan PPS.

“Kami sudah melayangkan surat ke KPU Bangkalan untuk segera diproses dan ditindaklanjuti. Kami meminta rekap ulang untuk pelanggaran administrasinya. Sedangkan bagi 57 orang penyelenggara di PPK dan PPS silakan KPU memberikan sanksi yang pantas,” ujar Masyhuri.

Tanggapan pihak KPU

Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Bawaslu. Pihaknya telah memanggil penyelenggara di tingkat PPK dan PPS yang diduga melanggar prosedur rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

"Khusus 57 orang besok akan dipanggil ke kantor KPU untuk dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Apakah itu memang betul-betul melanggar kode etik atau ada penjelasan langsung dari yang bersangkutan. Kita enggak bisa langsung men-justice orang bahwasannya itu melanggar kode etik," kata Zainal saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Rabu.

Pihaknya juga tidak bisa langsung memberikan sanksi bagi yang terbukti melanggar. Sebab menurutnya, ada mekanisme yang harus dilalui.

"Besok klarifikasi secara langsung dan dikebut secara maraton, nanti kita akan rapatkan dulu perihal sanksinya. Nah, kebetulah kita harus menunggu komisioner yang lainnya. Kordiv Hukum yang saat ini masih mengikuti rapat di Batam," kata Zainal.

Sementara terkait dengan 19 pelanggaran administrasi, Zainal mengklaim sudah dilakukan perbaikan.

"Itu sudah clear kok, nanti itu hanya perbaikan saja. Besok kita fokus ini 57 anggota PPK dan PPS yang disinyalir melanggar kode etik," pungkas dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/05/204757178/57-ppk-dan-pps-di-bangkalan-diduga-langgar-kode-etik-terkait-rekapitulasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke