Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas dari Penjara, 2 Pria Ini Sudah Curi 33 Motor dalam 2 Bulan

Kompas.com - 03/04/2023, 16:20 WIB
Imron Hakiki,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Selama bulan Maret 2023, Satreskrim Polres Malang mengamankan 9 orang tersangka kasus pencurian bermotor di Kabupaten Malang.

Dari 10 orang tersangka itu, Satreskrim Polres Malang menangani 45 kasus pencurian dengan jumlah barang bukti sebanyak 7 sepeda motor.

Ketujuh tersangka itu yakni Kiki Setiawan (20) warga Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang; Hadi (32), warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang; Fitriadi (35), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, dan; Nur Halim (34), warga Desa Karanganom, Kecamatan Balong, Kabupaten Jember.

Baca juga: Kisah Ibu di Malang Penuhi Gizi Anak Kembarnya yang Alami Stunting, Berharap Bisa Tumbuh Normal

Kemudian, Taruwi (48) warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang dan Gede Daffa Pratama Putra (21), warga Kelurahan Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Lalu 3 orang penadah atas nama Ma'ali (28), warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang; Suhari (41), warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dan; Syaifuddin (37), warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi.

Dari 9 orang tersangka, ada dua orang yang cukup menjadi perhatian. Mereka adalah Kiki Setiawan (20), warga Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan Hadi (32), warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabuparen Malang.

Pasalnya, ia telah melalukan pencurian sepeda motor sebanyak 33 buah di Kabupaten Malang, selama kurun waktu 2 bulan.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, kedua pelaku itu adalah residivis atas kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor.

"Mereka baru keluar dari tahanan beberapa bulan lalu," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/4/2023).

Dalam melakukan aksinya itu, para pelaku mengambil sepeda motor korban yang sedang parkir di rumahnya. Kemudian mereka membobol kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T.

"Setelah berhasil mencuri, sepeda motor itu dijual kepada para penadah dengan harga paling murah Rp 1-2 juta per unit, tergantung kondisi sepeda motornya," tuturnya.

Baca juga: Di-prank Bocil Berpakaian Pocong, Driver Ojol di Kota Malang Nyaris Kecelakaan

Atas perbuatannya, pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Sedangkan pendah, akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Surabaya
30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com