Salin Artikel

Baru Bebas dari Penjara, 2 Pria Ini Sudah Curi 33 Motor dalam 2 Bulan

MALANG, KOMPAS.com - Selama bulan Maret 2023, Satreskrim Polres Malang mengamankan 9 orang tersangka kasus pencurian bermotor di Kabupaten Malang.

Dari 10 orang tersangka itu, Satreskrim Polres Malang menangani 45 kasus pencurian dengan jumlah barang bukti sebanyak 7 sepeda motor.

Ketujuh tersangka itu yakni Kiki Setiawan (20) warga Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang; Hadi (32), warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang; Fitriadi (35), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, dan; Nur Halim (34), warga Desa Karanganom, Kecamatan Balong, Kabupaten Jember.

Kemudian, Taruwi (48) warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang dan Gede Daffa Pratama Putra (21), warga Kelurahan Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Lalu 3 orang penadah atas nama Ma'ali (28), warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang; Suhari (41), warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dan; Syaifuddin (37), warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi.

Dari 9 orang tersangka, ada dua orang yang cukup menjadi perhatian. Mereka adalah Kiki Setiawan (20), warga Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan Hadi (32), warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabuparen Malang.

Pasalnya, ia telah melalukan pencurian sepeda motor sebanyak 33 buah di Kabupaten Malang, selama kurun waktu 2 bulan.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, kedua pelaku itu adalah residivis atas kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor.

"Mereka baru keluar dari tahanan beberapa bulan lalu," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/4/2023).

Dalam melakukan aksinya itu, para pelaku mengambil sepeda motor korban yang sedang parkir di rumahnya. Kemudian mereka membobol kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T.

"Setelah berhasil mencuri, sepeda motor itu dijual kepada para penadah dengan harga paling murah Rp 1-2 juta per unit, tergantung kondisi sepeda motornya," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Sedangkan pendah, akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/03/162025278/baru-bebas-dari-penjara-2-pria-ini-sudah-curi-33-motor-dalam-2-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke