BANYUWANGI, KOMPAS.com - RE (33), seorang pria asal Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri.
RE terbukti sering mencuri ponsel berbagai merek di sejumlah lokasi di Banyuwangi.
Baca juga: Polisi Sebut Mayat di Pantai Candrian Banyuwangi Bukan Korban yang Loncat ke Selat Bali
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, tersangka beraksi seorang diri di tiga lokasi berbeda dalam waktu berbeda.
"Lokasi pertama Toko Stiker di Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu. Pelaku beraksi pada 13 Februari 2023," katanya di Banyuwangi, Jumat (31/3/2023).
Kemudian aksi yang kedua dilakukan di sebuah rumah warga di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, pada 22 Februari 2023.
"Terakhir pada 4 Maret 2023, tersangka mengambil handphone dari salah satu Toko Furniture di Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari," ucapnya.
Menurut Kapolresta, modus pelaku mengambil ponsel saat toko atau rumah sedang sepi.
Tersangka yang beraksi seorang diri tersebut langsung menggasak ponsel saat pemiliknya tertidur.
"Beruntung aksi tersangka berhasil kita gagalkan. RE ditangkap setelah para korban melapor ke kantor polisi," ucapnya.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 31 Maret 2023
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RE ditahan di Mapolresta Banyuwangi," pungkas Deddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.