Salin Artikel

Kerap Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Ponsel di Banyuwangi Ditangkap

RE terbukti sering mencuri ponsel berbagai merek di sejumlah lokasi di Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, tersangka beraksi seorang diri di tiga lokasi berbeda dalam waktu berbeda.

"Lokasi pertama Toko Stiker di Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu. Pelaku beraksi pada 13 Februari 2023," katanya di Banyuwangi, Jumat (31/3/2023).

Kemudian aksi yang kedua dilakukan di sebuah rumah warga di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, pada 22 Februari 2023.

"Terakhir pada 4 Maret 2023, tersangka mengambil handphone dari salah satu Toko Furniture di Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari," ucapnya.

Tersangka yang beraksi seorang diri tersebut langsung menggasak ponsel saat pemiliknya tertidur.

"Beruntung aksi tersangka berhasil kita gagalkan. RE ditangkap setelah para korban melapor ke kantor polisi," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

"Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RE ditahan di Mapolresta Banyuwangi," pungkas Deddy.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/31/155416278/kerap-beraksi-di-sejumlah-lokasi-pencuri-ponsel-di-banyuwangi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke