Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Penangkapan Lagi Aktvis Lingkungan Budi Pego yang Tolak Tambang Emas di Banyuwangi

Kompas.com - 30/03/2023, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

Dalam amar putusannya pada Oktober 2018, Hakim Ketua Surya Jaya dengan anggotanya H. Margono, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu menolak kasasi yang diajukan pihak Budi Pego.

Bagaimana pun, Walhi Jawa Timur, menilai langkah penahanan Budi Pego setelah empat tahun dibiarkan atau tidak dieksekusi, sebagai “bagaimana unsur politis ada dalam kasus ini, terutama dalam hal membungkam suara pejuang lingkungan,” tulis Walhi Jawa Timur dalam keterangan persnya.

‘Apa pun bisa jadi perkara’

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat dalam lima tahun terakhir terdapat 24 kasus kriminalisasi terhadap 58 aktivis lingkungan di sektor pertambangan.

"Baik yang dilaporkan ke polisi, ditangkap polisi sampai dibawa ke pengadilan,“ kata Juru Kampanye Walhi bidang Tambang dan Energi, Rere Christianto kepada BBC Indonesia, Senin (27/03).

Kasus Budi Pego belum masuk dalam daftar ini.

Namun menurut Rere, jerat pasal untuk aktivis lingkungan bisa bermacam-macam. "Sering kali tidak berkaitan dengan case-nya itu sendiri. Tapi dicarikan cara-cara lain ke mereka. Apa pun bisa jadi perkara,“ katanya.

Contoh lain, kata Rere, kasus penolakan tambang pasir laut di Pulau Kodingareng, Makassar, Sulawesi Selatan pada 2020.

Baca juga: Pakar Hukum Eksaminasi Putusan Kasus Budi Pego, Aktivis yang Dituding Komunis

Sejumlah nelayan dipidana karena menyobek amplop "suap" termasuk uang di dalamnya dari perusahaan. Tuduhannya, menghina mata uang sebagai simbol negara.

“Warga dilaporkan merusak simbol negara dalam hal ini mata uang,” kata Rere.

Kasus lainnya terjadi 2017 di mana tiga warga Indramayu, Jawa Barat, ditangkap dengan tuduhan membentangkan bendera Indonesia terbalik dalam aksi menolak PLTU.

“Meskipun seluruh warga menyatakan bahwa pas pemasangan bendera, mereka yakin tidak terbalik karena mereka tahu model bendera merah-putih, mereka nggak akan pasang terbalik,” tambah Rere.

Jerat merintangi operasi pertambangan

Namun, jerat yang paling mendominasi adalah Pasal 162 Undang Undang tentang Minerba. Pasal ini menyatakan setiap orang yang dianggap merintangi jalannya aktivitas penambangan, diancam dengan pidana kurungan paling lama setahun dan/atau denda sebesar seratus juta rupiah.

“Sebetulnya pasal ini tidak bisa berdiri sendiri, karena Pasal 162 itu terkait dengan pasal sebelumnya, yang mengatur pelepasan lahan,” kata Rere.

Ia menjelaskan, pasal ini hanya bisa digunakan ketika orang tersebut sudah menyepakati pelepasan lahan kemudian menolak adanya pertambangan.

Baca juga: Komnas HAM Dukung Upaya Hukum Budi Pego, Aktivis yang Dituding Komunis

Perlindungan aktivis lingkungan belum optimal

Fasilitas PT BSI yang terbakar karena aksi warga tolak tambang di Gunung Tumpang Pintu Kecamatan Pesanggaran Kabupaten BanyuwangiIra Rachmawati / Kompas.com / Banyuwangi Fasilitas PT BSI yang terbakar karena aksi warga tolak tambang di Gunung Tumpang Pintu Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi
Dalam aturan lainnya, disebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, menurut Rere, sangat jarang delik ini dijadikan landasan hukum dalam persidangan.

Pernah sekali dimenangkan dalam perkara warga yang digugat secara perdata oleh sebuah hotel karena berjuang melestarikan mata air Umbul Gemulo di Kota Batu, Jawa Timur pada 2014.

"Nah, itu dalam persidangannya, kami menggunakan dalih Pasal 66. Akhirnya memang dibebaskan. Gugatannya ditolak. Tapi ini jarang banget terjadi,“ ungkapnya.

Baca juga: Kecelakaan Ekskavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal Manokwari, 2 Tewas

Persoalannya, lanjut Rere, belum ada panduan teknis yang dibuat oleh pemerintah dalam penanganan perkara terkait perlindungan aktivis lingkungan dari Pasal 66 tersebut.

"Kemen-LHK [kementerian lingkungan hidup dan kehutahan] belum membuat mekanisme di mereka sendiri…

Kalau ini menyangkut upaya untuk pembungkaman kasus-kasus publik, nilainya seperti apa, dan mekanismenya seperti apa harus dijalankan,“ katanya.

Dampak buruk ketika terjadi pembiaran terhadap kriminalisasi aktivis lingkungan akan menurunkan tingkat partisipasi publik dalam pembangunan nasional. "Publik semakin takut,“ kata Rere.

"Semakin rendah partisipasi publik, semakin rendah juga indeks demokrasi kita. Makin kuat negara memainkan berbagai macam alat di dalam regulasi kita, semakin otoritarian suatu negara,” tambahnya.

BBC Indonesia telah menghubungi Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, namun sampai berita ini diturunkan belum mendapat respon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com