MAGETAN , KOMPAS.com - Narapidana kasus narkoba di Rutan Magetan berinisial ACL (26), ditemukan tewas gantung diri di sel yang ditempatinya, Senin (27/3/2023).
Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Magetan Erie Sugiyanto mengatakan, narapidana asal Kabupaten Sidoarjo itu merupakan pindahan dari lembaga pemasyarakatan di Trenggalek.
Baca juga: Baliho PDI-P di Magetan Dilepas, Diduga Diganti Atribut Demokrat, Polisi: Sudah Dimediasi
“Dia ini napi pindahan dari Trenggalek sekitar 10 hari lalu karena pemerataan penghuni lapas,” ujar Erie ditemui di Rutan Magetan, Selasa (28/3/2023) sore.
Erie menyebut, Rutan Magetan telah menerima kiriman narapidana dari Lapas Trenggalek sebanyak dua kali.
Pada Rabu (22/3/2023), seluruh penghuni Rutan Magetan diberi pengarahan menyambut Ramadhan. Penghuni diberi kelonggaran untuk menerima kunjungan dari sanak saudara.
Erie menambahkan, sebelum ditemukan meninggal, ACL sempat meminta perlindungan kepada petugas Rutan Magetan pada Jumat (24/3/2023).
Alasannya, korban mengaku bertemu penghuni rutan yang menjadi musuhnya ketika berada di Lapas Trenggalek.
Petugas Rutan Magetan menempatkan ACL di ruang isolasi double slot yang bisa diakses petugas jaga dan pengirim makanan.
Pada Senin siang, petugas meminta ACL dan satu penghuni lain di sel isolasi membersihkan kamar untuk ditempati penghuni baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.