BATU, KOMPAS.com - Pemkot Batu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/876/422.011/2023 yang mengatur kegiatan di masyarakat selama Ramadhan.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai itu terdapat beberapa arahan tentang aturan kegiatan usaha, seperti larangan beroperasi untuk tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, dan panti pijat.
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Kota Batu Stabil, Kecuali Cabai
Pengelola usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung, kafe, dan sejenisnya, diimbau memasang penutup atau tirai pada siang hari atau sebelum berbuka puasa.
Sementara para penjual dan pemberi takjil dilarang melakukan aktivitas di jalan protokol dan badan jalan agar tak mengganggu lalu lintas.
Dalam aturan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, dan lurah/kepala desa juga diminta melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan dengan berkoordinasi bersama pihak Kepolisian dan TNI.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk menghormati warga yang berpuasa dan meningkatkan toleransi sesama umat beragama.
Baca juga: Diperkirakan Berusia 130 Tahun, Nenek di Kota Batu Ini Sering Makan Sayur dan Tahu Tempe
Ia berharap, seluruh masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut.
"Aturan yang ada semata-mata agar umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan ini berjalan lancar, aman dan nyaman," kata Aries secara singkat saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.