Salin Artikel

Tempat Karaoke dan Panti Pijat di Kota Batu Dilarang Buka Selama Ramadhan

Dalam SE yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai itu terdapat beberapa arahan tentang aturan kegiatan usaha, seperti larangan beroperasi untuk tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, dan panti pijat.

Pengelola usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung, kafe, dan sejenisnya, diimbau memasang penutup atau tirai pada siang hari atau sebelum berbuka puasa.

Sementara para penjual dan pemberi takjil dilarang melakukan aktivitas di jalan protokol dan badan jalan agar tak mengganggu lalu lintas.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk menghormati warga yang berpuasa dan meningkatkan toleransi sesama umat beragama.

Ia berharap, seluruh masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut.

"Aturan yang ada semata-mata agar umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan ini berjalan lancar, aman dan nyaman," kata Aries secara singkat saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/24/141316778/tempat-karaoke-dan-panti-pijat-di-kota-batu-dilarang-buka-selama-ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke