MAGETAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, memastikan memproses laporan dugaan perselingkuhan antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan berinisial CP dengan YN, istri anggota TNI yang bertugas Kodim 0810/Nganjuk.
Dugaan perselingkuhan itu dilaporkan langsung oleh Sertu AN, suami YN.
Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, laporan dugaan perselingkuhan saat ini masih dalam proses di Inspektorat Kabupaten Magetan.
"Iya masih diproses sama Inspektorat saat ini,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (21/03/2023).
Baca juga: Istrinya Diduga Selingkuh dengan Kepala Dinas, Anggota TNI Datangi Inspektorat Magetan
Inspektur Inspektorat Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko mengatakan, pihaknya masih menunggu penyerahan bukti penting yang katanya akan diserahkan oleh Sertu AN kepada Inspektorat.
Menurutnya, dalam pemeriksaan, kedua terlapor menyangkal telah berselingkuh sehingga dibutuhkan bukti yang menguatkan terhadap dugaan hubungan terlarang tersebut.
“Yang disampaikan pihak satu disangkal pihak dua, kami masih butuh bukti-bukti tambahan. Hingga saat ini kami belum peroleh,” ujarnya.
Baca juga: 56 Guru PPPK di Magetan Ditempatkan di Sekolah yang Sudah Tutup
Ari menambahkan, Sertu AN mengaku memiliki bukti kunci yang akan membuktikan adanya dugaan perselingkuhan. Namun, sampai saat ini bukti tersebut masih belum diserahkan.
"Kalau yang bersangkutan mau menyerahkan, kalau tidak mau saya akan koordinasi dengan tim dari internal pemda. Katanya ada, tapi kami belum pernah ditunjukkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sertu AN mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Magetan pada Jumat (17/3/2023) untuk mempertanyakan proses laporan dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan.
Sertu AN berharap pemerintah daerah memproses laporan dugaan tersebut dan meminta Kepala Dinas Perindag Magetan dicopot dari jabatannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupate Magetan, CP, membantah telah berselingkuh dengan YN.
Dia mempersilakan pihak Sertu AN untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Kita mempersilakan untuk laporan ke kepoliisan, kita akan ikuti prosesnya,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.