Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Pelajar di Bawah Umur, Kuli Bangunan di Magetan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/03/2023, 22:56 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com – Seorang pekerja kuli bangunan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diamankan anggota Kepolisian Resor Magetan atas dugaan pencabulan terhadap pelajar perempuan di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku berinisial EJ (44). Modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban akan dinikahi.

"Saat kejadian korban masih berusaia 16 tahun, saat ini berusaia 17 tahun. Modus dari pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban akan dinikahi,” kata Rudy saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: 2 Kali Curi Motor Milik Tetangga, Seorang Residivis di Magetan Mengaku Khilaf

Rudy menyebut, pelaku yang merupakan tetangga korban mengaku sempat mengajak korban berhubungan badan sebanyak 5 kali. Pelaku berdalih menjalin hubungan asmara dengan korban dan melakukan hubungan badan secara suka sama suka.

“Orangtua korban melaporkan ke polisi setelah mendengar pengakuan korban bahwa telah disetubuhi pelaku. Pelaku mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban,” imbuh Rudy.

Baca juga: Soal Imbauan Tidak Latihan pada Sabtu dan Minggu, Pesilat di Magetan Curhat ke Kapolda Jatim

Kepada polisi, pelaku yang belum pernah menikah mengaku nekat merayu korban ketika korban megantar makanan ke rumahnya. Korban yang terbujuk rayuan gombal pelaku lantas mengikuti keinginan bejat pelaku.

“Pelaku mengaku dari lima kali persetubuhan terjadi di rumah korban,” kata Rudy.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tajun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Surabaya
Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Surabaya
Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Surabaya
Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Surabaya
Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Surabaya
Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Surabaya
Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Surabaya
Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com