Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Diperiksa Polisi Hari Ini Dalam Kasus Investasi Robot Trading

Kompas.com, 14 Maret 2023, 09:43 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - AJ, istri Wahyu Kenzo, Crazy Rich asal Surabaya, Jawa Timur, bakal diperiksa di Mapolresta Malang Kota, pada hari ini, Selasa (14/3/2023).

AJ bakal diperiksa terkait kasus investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), yang menjerat suaminya dan merugikan para korbannya hingga mencapai sekitar Rp 9 triliun.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pemeriksaan terhadap AJ merupakan bagian dari pengembangan kasus tersebut.

"Rencana tindak lanjut besok hari Selasa tanggal 14 Maret 2023, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa orang saksi di antaranya adalah istri dari tersangka Wahyu Kenzo," kata Dirmanto, Senin (13/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Kasus Penipuan Robot Trading ATG, Polisi Periksa Istri Wahyu Kenzo sebagai Saksi dan Geledah Rumah Mewah

Dirmanto menjelaskan, sejak kasus ini diungkap ke publik pada Rabu (8/3/2023), tim penyidik telah memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus investasi robot trading ATG.

Pekan ini, dia menambahkan, polisi juga akan memeriksa RR, pekerja di kantor pengelola robot trading ATG.

"Saksi yang kami periksa termasuk tersangka, berarti sekitar tiga orang," ujar Dirmanto.

Polisi sita harta Wahyu Kenzo

Dia menyampaikan, jajarannya juga menyita sejumlah aset berupa tiga unit mobil mewah, yakni Toyota Alphard, Toyota Innova, dan BMW tipe M4.

Selain itu, pihaknya juga menyita lima motor mewah milik Wahyu Kenzo, yaitu BMW R Nine T-719 Option, Harley Davidson Road Glide, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.

Baca juga: Susul Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ditetapkan sebagai Tersangka

Penyidik libatkan PPATK

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri berbagai aset milik tersangka Wahyu Kenzo.

Dalam hal ini, PPATK diharapkan bisa melacak keberadaan aset-aset Wahyu Kenzo yang diduga berada di luar negeri, seperti Rusia, Amerika Serikat, dan Prancis.

Penyidik juga bekerja sama dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menelusuri total uang yang disetorkan ribuan orang anggota dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka.

Polda Jatim pun menyediakan layanan pengaduan dan pelaporan bagi para korban melalui nomor WhatsApp (WA) 0811-3790-2000.

Baca juga: Polisi Terima 1.361 Aduan Terkait Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Ancaman hukuman

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menerangkan, Wahyu Kenzo dapat dijerat dengan Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Wahyu Kenzo juga dapat dikenakan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Toni melanjutkan, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau