Salin Artikel

Istri Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Diperiksa Polisi Hari Ini Dalam Kasus Investasi Robot Trading

KOMPAS.com - AJ, istri Wahyu Kenzo, Crazy Rich asal Surabaya, Jawa Timur, bakal diperiksa di Mapolresta Malang Kota, pada hari ini, Selasa (14/3/2023).

AJ bakal diperiksa terkait kasus investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), yang menjerat suaminya dan merugikan para korbannya hingga mencapai sekitar Rp 9 triliun.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pemeriksaan terhadap AJ merupakan bagian dari pengembangan kasus tersebut.

"Rencana tindak lanjut besok hari Selasa tanggal 14 Maret 2023, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa orang saksi di antaranya adalah istri dari tersangka Wahyu Kenzo," kata Dirmanto, Senin (13/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Dirmanto menjelaskan, sejak kasus ini diungkap ke publik pada Rabu (8/3/2023), tim penyidik telah memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus investasi robot trading ATG.

Pekan ini, dia menambahkan, polisi juga akan memeriksa RR, pekerja di kantor pengelola robot trading ATG.

"Saksi yang kami periksa termasuk tersangka, berarti sekitar tiga orang," ujar Dirmanto.

Polisi sita harta Wahyu Kenzo

Dia menyampaikan, jajarannya juga menyita sejumlah aset berupa tiga unit mobil mewah, yakni Toyota Alphard, Toyota Innova, dan BMW tipe M4.

Selain itu, pihaknya juga menyita lima motor mewah milik Wahyu Kenzo, yaitu BMW R Nine T-719 Option, Harley Davidson Road Glide, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.

Penyidik libatkan PPATK

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri berbagai aset milik tersangka Wahyu Kenzo.

Dalam hal ini, PPATK diharapkan bisa melacak keberadaan aset-aset Wahyu Kenzo yang diduga berada di luar negeri, seperti Rusia, Amerika Serikat, dan Prancis.

Penyidik juga bekerja sama dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menelusuri total uang yang disetorkan ribuan orang anggota dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka.

Polda Jatim pun menyediakan layanan pengaduan dan pelaporan bagi para korban melalui nomor WhatsApp (WA) 0811-3790-2000.

Ancaman hukuman

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menerangkan, Wahyu Kenzo dapat dijerat dengan Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Wahyu Kenzo juga dapat dikenakan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Toni melanjutkan, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/14/094314878/istri-crazy-rich-surabaya-wahyu-kenzo-diperiksa-polisi-hari-ini-dalam-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke