MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Madiun menangkap AN (28), warga negara Bulgaria.
Pria itu ditangkap setelah kedapatan membobol anjungan tunai mandiri (ATM) BCA yang berada dipinggir ruas jalan Desa Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan hasil penyidikan kasus tersebut dalam waktu 45 menit tersangka dapat membobol ATM hingga Rp 258 juta.
"Dalam waktu kurang dari 45 menit tersangka AN dapat mengeluarkan uang dari ATM sebesar Rp 258 juta," kata Danang.
Baca juga: Tepergok Warga Saat Hendak Bobol ATM BCA, WN Bulgaria Ditangkap Polisi
Untuk mengeluarkan uang dari ATM, ujar Danang, pemuda yang kesehariannya sebagai juru masak di distrik Sofia Simionovo itu merusak sistem mesin ATM.
Dengan peretasan sistem ini, uang keluar dengan sendirinya.
"Kejahatan ini disebut sebagai jackpotting ATM," kata Danang.
Menurut Danang, AN membantah tuduhan sebagai pembobol ATM. Kendati demikian, polisi tak membutuhkan pengakuan tersangka.
Untuk menjerat tersangka, polisi telah memiliki berbagai alat bukti. Alat bukti itu berupa keterangan saks dan barang bukti seperti laptop, ponsel, obeng, gunting baja, linggis besi dan uang tunai Rp 23 jutaan.
"Tersangka juga membawa plakat bertuliskan Maaf ATM Rusak," kata Danang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.